Secara formal terbentuknya PPID Lombok Barat sejak Januari 2013 melalui Perbup. No. 02/2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkup Pemkab. Lombok Barat, Kep. Bupati Nomor: 820/29A/Dishubkominfo/2013 tentang Penetapan PPID Kab. Lombok Barat dan Kep. Sekretaris Daerah Kab. Lombok Barat Nomor: 33/1651/Dishubkominfo/2013 tentang SOP Pelayanan informasi Publik PPID Kab. Lombok Barat.
Saikhu mengakui berbagai permasalahan ataupun kendala dihadapi Pemkab Lobar dalam membentuk PPID. Seperti ketidaksepahaman mengenai penting tidaknya pembentukan PPID. Namun terbentuknya PPID di Lombok Barat juga tidak terlepas dari pendampingan dan fasilitasi secara intensif oleh Australian Indonesia Partnership Desentralition (AIPD) melalui lembaganya di Indonesia, Pattiro.
Selanjutnya mantan Camat Labuapi ini memberi gambaran, jika proses terbentuknya PPID Lobar tidak serta merta begitu saja bisa terbentuk. Namun diawali dengan berbagai kegiatan sosialisasi oleh AIPD terkait dengan amanah UU 14/2008 tentang KIP. Dimana setiap badan publik wajib memberikan informasi yang diperlukan oleh publik sebagai wujud terlaksananya pemerintahan yang clean dan clear.
Berkat komitmen bersama, bulan Desember 2014 lalu, kabupaten Lombok Barat berhasil ditetapkan sebagai kabupaten terbaik se-NTB dalam pengelolaan PPID. Dengan terbentuknya PPID kabupaten Lombok Barat, diikuti dengan terbentuknya PPID SKPD atau yang disebut PPID pembantu. Tidak hanya sampai di situ, UPT PPID di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang berada di kecamatan juga terbentuk. Hingga saat ini tercatat 12 sekolah di Lombok Barat sudah membentuk Layanan Informasi dan Dokumentasi. Selain Dikbud, Dinas Kesehatan juga turut membentuk PPID di 17 Puskesmas se-kabupaten Lobar. “Kita masih berharap agar terbentuknya PPID di SKPD maupun di UPT akan mampu memberikan informasi yang sebaik-baiknya kepada masyarakat pemohon informasi terutama yang berada di tingkat layanan dasar seperti sekolah dan sarana-prasarana kesehatan,” ungkap Saikhu.
Acara ini kemudian diakhiri dengan pertukaran cendramata antara Pemkab Lobar dengan Pemprov Papua Barat.(her)