Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPMP2T ) sebagai penyelenggara urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan di Kabupaten Lombok Barat terus berupaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan menerapkan sistem pelayanan terpadu secara prima guna memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi, pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari izin ( customer satisfaction ).
Pelayanan perijinan di Kabupaten Lombok Barat dilaksanakan secara terpusat dan terintegrasi pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat No. 9 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lombok Barat. Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah penyelenggaraan perijinan mulai dari tahap permohonan sampai penerbitan dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu tempat dengan alamat Jl. Langko no. 23 Mataram.
Dasar hukum yang mengatur tentang pelayanan perizinan mulai tahun 2012 ada beberapa perubahan. Menurut Undang-undang nomor 28 Tahun 2009, sebagian besar jenis izin usaha tidak dipungut retribusi, dan yang dipungut retribusi hanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO).
Berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor: 800/103/BP2T/ 2010 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Barat, pelayanan perijinan yang dilaksanakan BP2T meliputi :
1. Ijin Peruntukan Tanah
2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Ijin Gangguan (HO)
4. Ijin Usaha Pariwisata
- Ijin Usaha Sarana Pariwista
- Pengusaha Obyek Wisata
- Ijin Jasa Pariwisata
5. Ijin Usaha Jasa Konstruksi
6. Ijin Industri dan Perdagangan
7. Ijin Lain-lain
Berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Lombok Barat. BPMP2T diberikan kewenangan oleh Bupati untuk memproses dan menerbitkan sebanyak 77 jenis ijin, tetapi masih banyak jenis ijin yang belum diajukan oleh masyarakat.