Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, Wilayah Kabupaten Lombok Barat merupakan salah satu Onder Afdeling dibawah Afdeling Lombok yakni Onder Afdeling van west Lombok yang dipimpin oleh seorang Controleur. Onder Afdeling menurut hierarki kelembagaan sama dengan Regenschap (Kabupaten).

Selanjutnya pada zaman Pemerintah Jepang, status Lombok Barat berubah menjadi  daerah administratif yang disebut Bun Ken yang dikepalai oleh seorang Bun Ken Kanrikan. Status ini berlangsung sampai Jepang menyerahkan kekuasaan kepada sekutu Belanda (NICA).

Dibawah Pemerintah NICA, wilayah Indonesia Timur dijadikan beberapa wilayah administratif yang dinamakan Neo Landschappen termasuk didalamnya semua bekas Afdeling ( Stb. No.l5 th.1947). Di dalam wilayah Neo Landschap Lombok, wilayah Lombok Barat merupakan salah satu wilayah administratif yang dipimpin oleh seorang Hoofdvan Plastselijk Bestuur sebagai perubahan nama  dari controleur.

Namun sesudah Konferensi Meja Bundar dan berlangsung pemulihan kekuasaan Negara RI pada tanggal 27 Desember 1949, maka berdirilah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri atas beberapa Negara Bagian, diantaranya Negara Indonesia Timur (NIT). Menurut Undang-undang Pemerintahan Daerah NIT No. 44 Tahun 1950, pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa wilayah administratif Lombok Barat menjadi daerah bagian yang otonom. Namun dalam prakteknya, otonomi ini tidak pernah terlaksana sepenuhnya karena tidak dipimpin oleh Kepala Daerah Bagian melainkan oleh seorang Kepala Pemerintahan setempat yang sifatnya administratif belaka. Pada masa ini Daerah Lombok Barat membawahi wilayah administratif kedistrikan Ampenan Barat, Kedistrikan Ampenan Timur, Kedistrikan Tanjung, Kedistrikan Bayan, Kedistrikan Gerung, Asisten Kedistrikan Gondang dan Kepunggawaan Cakranegara. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 dimana daerah Indonesia dibagi habis  dalam daerah Swatantra Tingkat I, Tingkat II, dan Tingkat III.  Selanjutnya  berdasarkan  UU No.1 Tahun 1957, lahirlah UU No.64 dan 69 Tahun 1958 masing-masing tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT serta Daerah Tingkat II di dalam wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan yang diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1958. Oleh karena itu secara yuridis Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Barat sudah terbentuk sejak 14 Agustus 1958.

Sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958, dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. Up. 7 / 14 / 34 diangkat J.B. Tuhumena Maspeitella sebagai Pejabat Sementara Kepala Daerah Swatantra Tk. II Lombok Barat, yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 17 April 1959 yang ­kemudian ditetapkan  sebagai hari lahir Kabupaten Lombok Barat yang diperingati setiap tahun.

Pada tahun 1960 Pejabat Sementara Kepala Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Barat membentuk DPRD yang berjumlah 34 kursi sekaligus memilih Lalu Djapa sebagai Ketua  DPRD Lombok Barat dari unsur Partai Nasional Indonesia.  Namun setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berdasarkan  Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959, jabatan Kepala Daerah merangkap menjadi Ketua DPRD, sehingga Ketua DPRD yang sudah dipilih ditetapkan menjadi Wakil Ketua.

Selanjutnya berdasarkan hasil Pemilihan Anggota DPRD Lombok Barat, pada tanggal 31 Mei 1960 dilantiklah Lalu Anggrat, BA sebagai Bupati Kepala Daerah. Pada masa ini dilakukan perubahan berupa penataan personil dan aparat Pemerintah Daerah serta perubahan status Kepunggawaan Cakranegara menjadi Kedistrikan Cakranegara.

Dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor: 205/ Des.1 / 1 / 35 tanggal 7 Mei 1965, Lalu Anggrat, BA mengakhiri masa bhaktinya dan sebagai penggantinya ditunjuk Drs. Said, Ahli Praja pada Kantor Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat sebagai Bupati Kepala Daerah. Pada saat ini berlaku Undang-undang Nomor l8 Tahun 1965 yang melakukan perubahan meliputi:

  1. Sebutan Daerah Swatantra Tk. II berubah menjadi Kabupaten Daerah Tk. II.
  2. Bupati Kepala Daerah tidak lagi merangkap Ketua DPRD.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 1967 setelah terjadi G 30 S/PKI diadakan perombakan dan penyempurnaan DPRD menjadi DPRDGR (Gotong Royong) Lombok Barat dari 34 kursi menjadi 32 kursi, dengan Ketua yang baru yakni. Usman Tjipto Soeroso dari Golongan Karya dan Wakil Ketua Fathurrahman Zakaria dari Parpol Nahdatul Ulama. Pada masa ini sesuai perkembangan pemerintahan dan kebutuhan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat No. 228 /Pem. 20/1/12 diadakan perubahan yakni peningkatan status Asisten Kedistrikan Gondang menjadi Kecamatan Gangga dan Kedistrikan Gerung dipecah menjadi Kecamatan Gerung dan Kecamatan Kediri. Dengan perubahan tersebut maka Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 8 Kecamatan yakni Kecamatan Ampenan, Kecamatan Cakranegara, Kecamatan Narmada, Kecamatan Tanjung, Kecamatan Gangga, Kecamatan Bayan, Kecamatan Gerung dan Kecamatan Kediri.

Kemudian dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat No. 156/Pem. 7/2/226 tanggal 30 Mei 1969 ditetapkan pemecahan dua kecamatan yakni Kecamatan Ampenan dan Kecamatan Cakranegara dengan mengambil beberapa desa dari dua Kecamatan tersebut untuk dijadikan Kecamatan Mataram, sehingga sampai saat itu Kabupaten Lombok Barat telah membawahi 9 Wilayah Kecamatan.

Pada tahun 1972 – 1978 Kabupaten Lombok Barat dipimpin Oleh H. L. Rachman sebagai Bupati Kepala Daerah. Sampai dengan Tahun 1978 Kota Mataram sebagai Ibukota Kabupaten Lombok Barat telah mengalami perkembangan yang demikian pesat, sehingga banyak menghadapi  permasalahan yang serba komplek dan  perlu ditangani secara khusus oleh Pemerintah Kota. Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 dibentuklah Kota Administratif Mataram yang membawahi tiga Kecamatan masing-masing Kecamatan Ampenan, Mataram dan Cakranegara. Sebagai Walikota Mataram pertama dilantiklah Drs. H. Mudjitahid oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat H.R. Wasitakusumah sesaat setelah peresmian pembentukan Kota Administratif Mataram oleh Menteri Dalam Negeri H. Amir Machmud pada tanggal 29 Agustus 1978.

Selain menetapkan Kota Administratif Mataram, PP No. 21 Tahun 1978 juga menetapkan tiga Perwakilan Kecamatan yakni Perwakilan Kecamatan Narmada di Gunungsari, Perwakilan Kecamatan Kediri di Labuapi dan Perwakilan Kecamatan Gerung di Sekotong Tengah. Dengan demikian sejak 29 Agustus 1978 Wilayah Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 1 Kota Administratif, 9 Kecamatan dan 3 Perwakilan Kecamatan.

Sehubungan berakhirnya masa jabatan H. L. A-Rachman, pada tanggal 20 Januari 1979 Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat H. Gatot Suherman melantik Drs. H. Lalu Ratmadji dalam Sidang Khusus DPRD Tingkat II Lombok Barat sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat. Pada masa jabatan lima tahun pertama (1979–1984), Drs. H. Lalu Ratmadji sebagai Bupati Lombok Barat mengusulkan Tiga Perwakilan Kecamatan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan penuh. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1983 diresmikanlah peningkatan status Perwakilan Kecamatan Narmada menjadi Kecamatan Gunungsari, Perwakilan Kecamatan Kediri menjadi Kecamatan Labuapi dan Perwakilan Kecamatan Gerung menjadi Kecamatan Sekotong Tengah. Peresmian itu dilaksanakan setelah pelantikan Drs. H. Lalu Ratmadji sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat untuk masa jabatan lima tahun kedua (1985-1989). Dengan diresmikannya ketiga perwakilan menjadi Kecamatan penuh, maka Lombok Barat membawahi 12 wilayah Kecamatan yakni Kecamatan Ampenan, Cakranegara, Mataram, Gunungsari, Tanjung, Gangga, Bayan, Labuapi, Kediri, Gerung, Sekotong Tengah  dan Narmada.

Selanjutnya dalam sidang khusus DPRD Tingkat II Lombok Barat pada tanggal 20 Januari 1989 Gubernur NTB Warsito melantik Drs. H. Lalu Mudjitahid menjadi Bupati Lombok Barat menggantikan Drs. H. Lalu Ratmadji yang telah berakhir masa jabatannya. Pada periode jabatan pertama Drs. H. Lalu Mudjitahid (1989 – 1994) wilayah Kabupaten Lombok Barat terus mengalami kemajuan, dimana Kota Mataram sebagai Ibukota Kabupaten Lombok Barat mengalami peningkatan status dari Kota Administratif menjadi Kotamadya. Oleh karena itu sejak ditetapkannya Pembentukan Kotamadya Mataram sebagai Daerah Tingkat II maka wilayah Kabupaten Lombok Barat berkurang dari 12 wilayah Kecamatan menjadi 9 Kecamatan yakni Kecamatan Bayan, Gangga, Tanjung, Gunung Sari, Narmada, Labuapi, Kediri, Gerung dan Sekotong Tengah.

Setelah Drs. H. Lalu Mudjitahid mengakhiri Jabatan periode kedua (1994 – 1999) Kabupaten Lombok Barat dipimpin oleh Drs. H. Iskandar untuk masa jabatan 1999 – 2004. Pada Tahun 2000 wilayah Kabupaten Lombok Barat terus dikembangkan dengan membentuk Kecamatan Pembantu masing-masing Kecamatan Pembantu Lingsar, Kecamatan Pembantu Lembar, Kecamatan Pembantu Kayangan, dan Kecamatan Pembantu Pemenang sehingga secara keseluruhan wilayah Lombok Barat terdiri atas 9 Kecamatan dan 4 Kecamatan Pembantu. Selanjutnya pada tahun 2001 keempat  Kecamatan Pembantu tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000 wilayah Kecamatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah, maka wilayah Kabupaten Lombok Barat dapat dimekarkan menjadi 15 Kecamatan yaitu  Kecamatan Bayan, Gangga, Pemenang, Kayangan, Gunung Sari, Batu Layar, Narmada, Lingsar, Labuapi, Kediri, Gerung, Lembar dan Sekotong Tengah.

Pada masa jabatan periode pertama Drs. H. Iskandar, Ibukota Kabupaten Lombok Barat dipindahkan dari Kota Mataram ke Giri Menang, Gerung, sesuai dengan Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 135/3638/PUOD tanggal 22 Desember 1999 dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 49/M.PAN/2/2000 tanggal 2 Pebruari 2000.

Dalam perkembangan selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Lombok Utara (KLU), maka Kabupaten Lombok Barat bagian Utara yaitu Kecamatan Pemenang, Tanjung, Gangga, Kayangan dan Kecamatan Bayan adalah merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat masuk ke wilayah Pemerintahan Kabupaten Lombok Utara (KLU). Berdasarkan Undang-undang tersebut, maka dilantik  Pejabat Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU)  pada tanggal 30 Desember 2008, secara administrasi pembentukan Kabupaten Lombok Utara (KLU) sudah resmi, sehingga Kabupaten Lombok Barat yang sebelumnya membawahi 15 Kecamatan, menjadi 10 (sepuluh) Kecamatan, 88 Desa dan 657 Dusun.

Kemudian menjelang akhir tahun 2008, pemerintah bersama masyarakat Kabupaten Lombok Barat melaksanakan pemilihan secara langsung Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat masa jabatan 2009 – 2014 oleh rakyat untuk pertama kalinya, dimana calon yang mendapat dukungan  suara terbanyak adalah pasangan  Dr. H. Zaini Arony, M.Pd –  H. Mahrip, SE., MM, dan dilantik dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat tanggal, 23 April 2009.

Dengan demikian sejak dibentuk Kabupaten Lombok Barat sesuai Undang-undang Nomor: 69 Tahun 1958  telah dipimpin oleh beberapa Bupati yakni :

  1. J.B. Tuhumena Maspeitella (1959 – 1960).
  2. Lalu Anggrat BA (1960-1965).
  3. Drs. Said (1966 – 1972).
  4. H . L. A-Rachman (1972 – 1978).
  5. Drs. H. Lalu Ratmadji (1979 – 1989).
  6. Drs. H. Lalu Mudjitahid (1989-1999)
  7. Drs. H. Iskandar (1999 – 2003)
  8. Drs. Iskandar – H. Izzul Islam (2004 – 2009)
  9. Dr. H. Zaini Arony, M.Pd – Mahrip, SE, MM ( 2009 – 2016 )
  10. H. Fauzan Khalid, S.Ag., Msi. ( 20016 – 2024 )

Sedangkan pejabat  Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat masing-masing:

  1. Lalu Djapa (1960 – 1965)
  2. H. Usman Tjipto Soeroso (1966- 1971)
  3. Niti Soesanto (1971 – 1977)
  4. Imam Soebekti (1977 – 1987)
  5. H. A. Soewarno Atmodjo (1987 – 1982)
  6. Rana Syarif Hidayat (1992 – 1997)
  7. H. Zaenuddin, PS (1997 – 1999)
  8. H. Siradip Arty, BA (1999 – 2001) meninggal dalam jabatan Ketua
  9. H. Abdul Kasim (Juni 2003 – 11 Juni 2004)
  10. H. Lalu Takdir Mahdi, S.Pd ( 2004 – 2009 )
  11. H. Umar Said, S.Ag ( 2009 – 2014)
  12. Hj. Sumiatun (2014 – 2019)
  13. Hj. Nurhidayah, SE. (2019-2024)