Tugas dan fungsi pemerintah Kabupaten meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Dalam pasal 14 undang-undang nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diamandemen dengan undang-undang nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintah Daerah, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk Kabupaten/ kota merupakan urusan yang berskala Kabupaten/ kota meliputi:
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang;
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Penyediaan sarana dan prasarana umum;
- Penanganan bidang kesehatan;
- Penyenggaraan pendidikan;
- Penanggulangan masalah sosial;
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Pengendalian lingkungan hidup;
- Pelayanan pertahanan;
- Kependudukan dan catatan sipil;
- Pelayanan administrasi umum pemerintah;
- Pelayanan administrasi penanaman;
- Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- Urusan wajib lainnya.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam menyelenggarakan anatomi daerah mempunyai hak:
- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
- Memilih pimpinan daerah;
- Mengelola aparatur daerah;