Karena, dari 719.805 jiwa penduduk Lobar, 475.648 jiwa di antaranya masuk kategori wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan dokumen kependudukan lainnya. Hal inilah yang menyebabkan jajaran Disdukcapil Lobar harus melayani hingga sore, petang bahkan kadang hingga malam demi dokumen kependudukan masyarakat Lobar.
Tidak hanya itu, sebagai komitmen tugas dan tanggung jawab, Disdukcapil Lobar pun kerap turun ke masyarakat baik untuk sosialisasi maupun jemput bola pelayanan dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Lobar, Drs.H.Khalid saat ditemui Koran ini di ruang kerjanya belum lama ini (25/3) menyampaikan bahwa dia dan jajarannnya terus berupaya memberikan pelayanan kependudukan kepada masyarakat Lobar. Dalam pandangannya yang merupakan fakta di lapangan, masyarakat masih kurang menyadari pentingnya dokumen kependudukan.
“Masyarakat banyak yang tidak mengartikan sebuah kertas itu sebagai dokumen, yang harus dipelihara dan dijaga agar tidak mudah rusak,” ujar H.Khalid. Sehingga, lanjutnya, kertas-kertas dokumen tersebut, seperti Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK), dan lain-lain sering dilipat dan ditaruh di sembarang tempat.
Selain itu, sambungnya, masyarakat juga sering mengurus dokumen tersebut secara mendadak dan saat butuh saja.
“Masyarakat baru mengurus (dokumen kependudukan) saat butuh saja seperti ketika akan ke Malaysia, Singapura, padahal ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” ujar mantan penilik sekolah ini. Syarat-syarat itu, katanya, harus dipenuhi dan diisi dengan benar dan valid agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Alasan Keterlambatan
Masalah proses, sambung Khalid, akan diproses dengan pelayanan prima di Dukcapil meskipun terdapat kendala di sana-sini. “Yang menjadi kendala berkas yang dari kecamatan kadang ditunggu kolektif, demikian juga desa,” ujar pria yang memasuki pensiun tahun 2017 ini. Inilah yang menyebabkan keterlambatan selesainya dokumen kependudukan.
“Desa kalau cuma bawa dua dokumen, kasian, dana operasionalnya tidak ada, untuk itu desa membawa ke kecamatan secara kolektif, itu yang kadang membuat lama,” kata Khalid.
H.Khalid menghimbau agar masyarakat langsung datang mengurus dokumen kependudukannya dan tidak dipungut biaya. Bagi masyarakat yang belum memperoleh E-KTP padahal sudah lama melakukan perekaman, dihimbaunya, untuk datang langsung ke Dukcapil.
“Untuk diketahui bersama setiap berkas kependudukan (misalnya E-KTP) yang diproses di Jakarta tidak semua jadi namun ada kendala yang biasa terjadi seperti eror, kadang prosesnya tidak jadi, ada yang rusak bahkan belum tercetak,” ujar mantan Kabid PAUDNI ini.
Dalam pengurusan Akta Lahir, tambahnya, persyaratannya tidak susah yaitu dengan melampirkan ijazah, buku nikah orang tua dan keterangan lahir dari puskesmas. Ijazah ini penting, menurutnya, karena dengan ijazah kecil kemungkinan salah karena data di ijazah itu valid dan bisa dikutip. Dokumen-dokumen kependudukan, katanya, penting karena menyangkut data tercatat sebagai warga negara RI.
Diurus Langsung
Khalid juga menghimbau, untuk menghindari kesalahan data, agar masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan datang langsung tanpa menyuruh orang lain atau calo. Karena, menurutnya, kalau menggunakan calo atau orang lain kalau ada kesalahan kadang kurang bertanggung jawab.
“Asal pekerjaannya selesai, meskipun merugikan orang lain, misalnya kesalahan nama, tanggal lahir, alamat dan lainnya,” ujar Khalid. (Muhammad Busyairi/Dedy Suhirman-Humas Lobar)