Dijelaskannya, dengan DIP yang tersusun, tersimpan, terkelola dan bisa diakses setiap saat melalui berbagai layanan informasi yang ada di masing-masing SKPD baik melalui papan informasi, media cetak, elektronik maupun media online, masyarakat yang membutuhkan informasi sebagaimana yang diminta dapat terpenuhi hak-hak informasinya secara kuantitatif dan kualitatif dengan tetap mematuhi prosedur layanan informasi yang baik dan benar sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara itu Kadishubkominfo Lobar, H. Saichu, SE, MM ketika membuka kegiatan tersebut menyatakan, UU KIP mengamanahkan bahwa setiap Badan Publik yang ada di daerah termasuk kabupaten/kota harus membentuk PPID. PPID berkedudukan di kabupaten/kota yang disebut PPID kabupaten dan PPID Pembantu yang harus terbentuk di masing-masing SKPD.
Pedoman dan Standar Operasional Pelayanan (SOP) PPID di Lobar juga telah tersusun
Pada workshop yang difasilitasi Pemda Lombok Barat, AIPD dan PATTIRO tersebut peserta diberikan panduan, instrumen teknis bagaimana membuat Daftar Informasi Publik yang dibutuhkan masyarakat baik informasi yang sifatnya berkala, informasi serta-merta dan informasi yang dikecualikan yang menjadi kewenangan SKPD masing-masing selaku Badan Publik.
Selanjutnya katagori informasi yang terdiri dari wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, wajib diumumkan serta merta, wajib disediakan setiap saat dan informasi yang dikecualikan. Terakhir terkait dengan jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip. (her)