Apel Paripurna Bupati Tekankan Pelayanan Publik Prima Dan Disiplin PNS

Apel paripurna karyawan-karyawati lingkup Pemkab Lobar berlangsung Rabu (17/9) di Bencingah Agung kantor Bupati Lombok Barat Giri Menang, Gerung. Apel bulanan ini diikuti para Asisten Setda, Kepala Badan, Kepala SKPD, Kepala Kantor dan seluruh karyawan-karyawati Pemkab Lombok Barat.

Dalam sambutan Bupati Lombok Barat yang dibacakan Sekda Kab. Lobar, Drs. H. Moh. Uzair selaku inspektur upacara menyatakan, bahwa belum lama ini Pemkab Lobar telah melaunching Peraturan Bupati (Perbup) 32/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Launching Unit Pelayanan Informasi dan Pengaduan Pelayanan Publik menuju Pelayanan Publik Prima di Kabupaten Lombok Barat.

Pelayanan publik dengan segala dinamikanya pada dasarnya harus terus berevolusi mencari bentuk idealnya guna memenuhi ekspektasi publik yang secara terus-menerus menginginkan pelayanan yang berkualitas dari waktu ke waktu. Terlebih pada era reformasi, demokratisasi dan desentralisasi saat ini, pelayanan publik oleh masing-masing SKPD khususnya di lingkup Pemkab Lobar dituntut lebih responsif terhadap kebutuhan pelayanan yang diinginkan publik secara berkualitas sesuai prinsip-prinsip tatakelola pemerintahan yang clean dan good governance atau pemerintahan yang baik dan bersih.

Lahirnya Perbup tentang penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Unit pelayanan informasi dan pengaduan pelayanan publik di Lombok Barat, maka dituntut bagi seluruh SKPD se Lombok Barat yang bersentuhan langsung dan tidak langsung dengan pelayanan publik ini untuk terus berupaya melakukan pembenahan kualitas pelayanan publik di kabupaten Lombok Barat. Kelahiran Perbup ini diharapkan bisa menjadi payung hukum bersama antara Pemkab Lombok Barat dan masyarakat yang dapat menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sehingga pada akhirnya akan mampu meningkatkan mutu pelayanan publik di Lombok Barat.

Selain itu lahirnya Perbup ini harus diikuti oleh implementasi yang jelas. Adanya regulasi yang bersentuhan langsung dengan masyatakat sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebagai implementasi asas transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Karena pada hakekatnya pelayanan publik merupakan salah satu esensi desentralisasi yang harus terus dikelola secara baik dalam rangka meningkatkan kepuasan masyarakat. Karena itu perlu didorong agar lahir juga berbagai unit layanan di setiap SKPD.

Selain itu Bupati juga mengingatkan bahwa belum lama ini juga Pemkab. Lobar telah melepas lebih kurang 300-an Jamaah calon Haji asal Lombok Barat. Kita berharap dan turut mendoakan agar para jamaah senantiasa menjaga kesehatan dan dimudahkan segala urusannya dalam menunaikan sayarat wajib haji di tanah suci Makkah. Demikian juga bagi kita yang belum diberikan kesem;patan berhaji, agar saatnya nanti bisa kita mengikuti rekan jamaah lainnya yang sudah berangkat terlebih dahulu. “Selain itu pula kami mohon doa restu dan semangat dari karyawan-karyawati Pemkab Lobar terhadap para kafilah Lombok Barat yang saat ini turut serta berlaga pada MTQ propinsi NTB di Sumbawa. Kita berdoa agar mereka diberikan kekuatan kesuksesan dalam membawa nama baik daerah di tingkat provinsi,” harap Bupati.

Selain itu pula, Bupati menekankan agar bahwa setiap PNS di Lombok Barat harus tetap menegakkan disiplin dan etos kerjanya selaku PNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tetap berkomitmen untuk menegakkan peraturan disiplin bagi PNS se Lombok Barat.

Seorang PNS harus tetap meningkatkan etos kerja dan disiplin kerja,. Dengan demikian sebagai abdi negara PNS dapat memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat. Dan sebagai seorang PNS harus ditanamkan kebanggaan diri dan rasa syukur ditengah keinginan masyarakat yang begitu besar untuk menjadi PNS. Karena bagi kita yang sudah diberikan amanah untuk menjadi PNS sudah sepatutnya melaksanakan tugas dan gtanggungjawab dengan sebaik-baiknya.

Sebagai gambaran selama tahun 2012-2013, setidaknya tercatat 5 PNS lingkup Pemkab. Lombok Barat yang sudah dikeluarkan. Mereka disanksi karena melanggar disiplin sebagai PNS karena melalaikan tanggungjawabnya. PNS juga diberikan sanksi indisiplin seperti tidak masuk kerja atau meninggalkan tugasnya berturut-turut selama jangka waktu tertentu. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat akan menindak tegas PNS Lomnok Barat yang melanggar aturan termasuk PNS yang terjerat kasus korupsi.

Penegakan disiplin PNS ini sangat dibutuhkan peran serta dari tingkat pimpinan hingga staf terbawah sekalipun. Pimpinan di masing-masing SKPD wajib memberikan pembinaan kepada bawahannya. Kepala SKPD juga harus tetap mengawasi disiplin kerja pegawai mereka.

Seusai apel paripurna, kesempatan tersebut juga diisi dengan penyerahan sertifikat program Prona dan lintas sector (Pertania, nelayan dan UKM) serta pensertifikatan tanah instansi pemerintah. Prona terdiri dari 13 desa dengan target dan realisasi 1000 bidang. Lintas sector terdiri dari 8 desa dengan target dan realisasi sebanyak 600 bidang serta tanah instanski pemerintah dengan target 50 bidang dan realisasinya 11 bidang. Penyerahan dilakukan Sekda Lobar H. Moh. Uzair dan Kepala kantor BPN Lobar, H. Lukman, SH, MH. (her)

www.lombokbaratkab.go.id
Powered by Diskominfotik Kabupaten Lombok Barat
Jl. Soekarno - Hatta, Giri Menang - Gerung, Telp (0370) 6183001 (Hunting), Fax. 6183006 Kode Pos 83363
Email : diskominfo@lombokbaratkab.go.id