Kabupaten Lombok Barat

Aset Dinas Sosial yang Terjual Disita Pemkab Lobar

Mataram-Polemik seputar penjualan rumah Dinas Sosial, salah satu aset Pemkab Lombok Barat (Lobar) di Mataram, berlanjut Kamis (10/10). Itu ditandai dengan langkah tegas diambil Pemkab Lobar dengan menyita rumah yang diduga dijual secara ilegal seharga Rp 300 juta itu. Plang penyitaan halaman rumah areal Perumahan Taman Indah Jalan Ciamis Nomor 11 A itu pun dipasang.

Pemasangan plang itu berlangsung sekitar pukul 14.00 Wita kemarin, dipimpim Kasi Inventaris Kantor Aset Daerah Lobar, H.L Wiryadi, bersama sejumlah jajarannya, dikawal belasan anggota Sat Pol PP.

Tim tanpa mendapat perlawanan dari pemilik rumah, langsung membawa masuk plang warna putih dua kaki tersebut ke halaman rumah.  Hanya butuh waktu sekitar 30 menit, plang bertulis  “Milik Pemda Kab. Lombok Barat” itu terpasang. Di keterangan, hanya tertulis keterangan “Luas : 400 M2”.

Tim yang mendapati rumah dalam keadaan digembok, kemudian digedor. Beberapa saat kemudian,  seorang perempuan berumur sekitar 30 tahun keluar rumah. Wanita yang enggan menyebut identitasnya itu mengaku sebagai anak pemilik rumah, Nyonya Ida.  “Ibu sedang naik haji,” jawabnya singkat.

Wiryadi kemudian  menunjukkan surat tugas pemasangan plang dari Sekda. Wanita tadi mempersilahkan petugas Sat Pol PP memasang plang, namun dengan catatan tidak merusak property di halaman rumah. Setelah plang terpasang, wanita tadi meminta Wiryadi menunjukkan surat tugas penyitaan yang asli. “Saya minta yang asli, bukan fotokopian, untuk kami perlihatkan di pengacara,” mintanya tegas.

Wartawan yang hendak mewawancarai, ditolak. Bahkan untuk sekadar ditanyakan namanya, wanita tadi masuk ke dalam rumah dan bergegas menutup gerbang.

Sementara Wiryadi kepada wartawan mengaku, penyitaan itu atas perintah langsung Sekda, Drs.HM. Uzair. “Kami diperintahkan Sekda untuk mengamankan aset ini, karena status rumah ini adalah Aset,” tegasnya. Mengenai status rumah yang sudah jadi milik orang lain, pihaknya tak menggubris itu. Dengan alasan, dokumen status rumah sebagai aset pemda sudah otentik. Jika pihak pembeli menempuh upaya hukum, dipersilahkannya. “Yang jelas, kami hanya mengamankan aset yang terjual,” ujarnya.

Ditanya mengenai proses hukum atas kasus tersebut yang sedang berlangsung di Kejari Mataram, pihaknya mempersilahkan. ‘’Kalau soal proses hukum itu urusan Kejaksaan, yang pasti dokumen aset ini sudah  jelas,’’ tegasnya.

http://www.suarantb.com/2013/10/11/wilayah/Mataram/detil1.html