Percepat Reformasi Birokrasi, Kementerian PANRB Luncurkan Portal Khusus

Menteri PAN-RB Membuka DiklatJAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meluncurkan portal http://menpan.go.id/rbkunwas/ sebagai forum komunikasi antar instansi pemerintah guna melakukan percepatan reformasi birokrasi dalam mewujudkan good and clean government.

Peluncuran tersebut secara resmi dilakukan oleh Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (22/02). “Peran Kementerian PANRB sebagai penggerak utama reformasi birokrasi mensyaratkan kemampuan kita tidak hanya untuk menetapkan kebijakan terkait reformasi birokrasi semata, namun kita juga harus memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik,” ujar Menteri Yuddy.

Dengan peluncuran media tersebut juga diharapkan mampu memacu penerapan perbaikan tata kelola pemerintahan oleh lebih dari 500 instansi pemerintah. Perbaikan tata kelola pemerintahan nantinya akan bermuara pada perwujudan birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Di era keterbukaan informasi seperti saat ini, diharapkan portal tersebut mampu memberikan informasi yang aktual dan faktual dari setiap perkembangan tata kelola pemerintahan di setiap instansi pemerintah. Hal ini merupakan upaya dalam implementasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut juga menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. “Saya juga berharap website ini mampu mendorong tumbuhnya budaya transparansi,” katanya.

Selain meluncurkan portal tersebut, Kementerian PANRB juga meluncurkan portal online yang menampilkan Hasil Evaluasi Program Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas, dan Zona Integritas (http://evalrbkunwas.menpan.go.id/). Bekerja sama dengan World Wide Web Foundation Data Terbuka Lab Jakarta, Kementerian PANRB meresmikan portal tersebut sebagai alat memajukan reformasi birokrasi.

“Kami percaya bahwa dengan membuka data, memungkinkan warga untuk memantau dan lebih memahami tanggung jawab dan kinerja pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Kementerian. Kami yakin bahwa dengan pelaksaaan evaluasi ini, masyarakat dapat mengawasi trransparansi dan akuntabilitas sehingga memacu instansi pemerintah meningkatkan kinerja,” ujar Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, M. Yusuf Ateh. (ris/HUMAS MENPANRB)

Tahun 2016, KIA Mulai Diterapkan di 50 Daerah

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menargetkan 50 kabupaten/kota pada tahun pertama ini sebagai daerah yang merilis program Kartu Identitas Anak (KIA). Petugas pencatatan sipil dan kecamatan, kelurahan/desa harus menjemput bola mendata masyarakat.

“Nanti, setiap anak yang lahir akan langsung mendapatkan akta lahir dan KIA. Bagi yang belum, maka petugas harus menjemput bola melayani pendataan masyarakat,” kata Tjahjo, Senin (15/12).

Dia menambahkan, KTP dan akta kelahiran tahun ini harus selesai akhir 2016. Masyarakat wajib memiliki kartu identitas, baik dewasa dan anak-anak. Sedangkan KIA, menurut Tjahjo, ia berencana menambah target 50 kabupaten/kota setiap tahunnya sampai menyeluruh ke semua daerah.

Tjahjo mengatakan, Kemendagri sudah mensosialisasikan KIA ini sejak 2 bulan lalu. Pihak Dirjen Dukcapil Kemendagri kerap melakukan rapat kordinasi dengan seluruh Pemerintah daerah di Indonesia. Makanya, pada Maret 2016 mendatang, ia mau program ini segera berjalan.

“KIA ini gratis. Begitu juga KTP El dan Akta kelahiran. Semua wajib terdata untuk menyempurnakan data kependudukan untuk keperluan Pileg dan Pilpres mendatang,” ungkap dia.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riatmadji menambahkan, proses penerapan KIA ini memang bertahap. Harapannya, daerah yang sudah menjalankan program ini bisa menularkannya ke daerah lain. Daerah yang ditargetkan tahun ini, kata dia, adalah yang setuju melaksanakan.

“Termaksud daerah yang sebelumnya telah menerapkan kartu identitas anak. Misal di Makassar dan Solo. Nanti tinggal dirancang bentuknya agar seragam secara nasional,” ujar dia.

Bukan hanya itu, Dodi juga mengaku telah mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI terkait penerbitan KIA. Menurut dia, persoalan yang terjadi di KTP El sekarang ini, juga diharap tak merembet ke program KIA ini. Apalagi, KTP anak ini sudah lama dirancang konsepnya.

Sumber

Ketum TP PKK Minta Pemda Dukung Program-program PKK

Ketum TP PKKJAKARTA – Setelah ketujuh Gubernur hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2015 dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, secara otomatis para istri ketujuh gubernur tersebut terpilih menjadi sebagai ketua tim penggerak PKK di Provinsi masing-masing.

Menurut Ketua Umum Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat, Erni Gunatarti Tjahjo Kumolo menekankan kepada pemerintahan daerah agar mendukung program-program PKK.

“Tim Penggerak PKK dapat berperan sebagai unsur terdepan yang akan menggalang peran serta masyarakat,” ucap Erni Gunartati Tjahjo Kumolo, Jakarta, Jumat (12/2).

Ia juga mengatakan bahwa PKK akan kuat dan efektif apabila tidak hanya didukung oleh pemerintah daerah tapi juga seluruh komponen masyarakat serta didukung oleh mitra kerja pemerintah baik swasta, dunia usaha dan lembaga kemasyarakatan, termasuk di dalamnya Gerakan PKK.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan program-program kesejahteraan keluarga sangat ditentukan oleh adanya keterpaduan antara gerakan keswadayaan dan partisipasi masyarakat dengan bimbingan dan fasilitas teknis dari berbagai instansi/lembaga terkait yang mewadahi dalam dewan penyantun tim penggerak PKK.

“Dengan demikian, peranan dan posisi Tim Penggerak PKK sangat strategis,” ujar wanita yang juga berprofesi sebagai dokter ini.

Lebih lanjut Erni meminta agar TP PKK beserta kader-kader PKK di daerah masing-masing dapat menjadi perekat antara fungsi-fungsi kemasyarakatan dan pemerintahan.

Ia menekankan, program pemerintah pusat dan daerah yang berkaitan langsung dengan peran serta masyarakat, sewajarnya memperoleh dukungan dari Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga.

“Untuk itu, Segenap jajaran tim Penggerak PPK mesti mengetahui dan bersinergi dengan program-program pemerintah,” tegas Ketua Umum Tim Penggerak PKK, Erni Gunartati Tjahjo Kumolo.

 

 

Sumber

KTP Anak Mulai Diterapkan Bulan Depan

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerapkan penggunaan Kartu Identitas Anak (KIA) pada Maret 2016 mendatang. Rencananya akan dibentuk tim di setiap desa/kelurahan untuk mendatangi masyarkat “door to door” dalam rangka pendataan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini dirjen dukcapil Kemendagri sudah mulai mengumpulkan seluruh kepala dinas di seluruh Indonesia. Untuk tahap awal ini, ia mengaku sulit kalau harus menunggu inisiatif warga mendatangi kelurahan/kecamatan.

“Makanya,  kami bentuk tim yang mendatangi mereka “door to door” untuk percepat proses pendataannya. Bulan depan harus mulai jalan,” kata kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jumat (12/9).

Ia juga menargetkan agar pada akhir 2016 ini, seluruh masyarakat Indonesia sudah memiliki KTP elektronik (KTP El) dan KIA. Tjahjo juga mengingkan dengan adanya penyempurnaan kartu identitas ini, maka akta kelahiran juga harus dimiliki seluruh masyarakat Indonesia.

Menurut dia, perlu data valid di tiap kecamatan sampai kelurahan/desa mengenai jumlah penduduk. Baik golongan masyarakat yang berusia dewasa, 17 tahun ke atas, maupun anak-anak. Tujuannya agar nanti pergeseran KIA dan KTP El bisa berjalan baik.

“Ini juga menyangkut untuk mengurus SIM, paspor, kartu kesehatan dan kartu pintar,” ujar dia

Manfaat dari KIA sendiri, kata Tjahjo anak-anak bisa lebih mendiri. Mereka dapat langsung mendatangi puskesmas tanpa harus bergantung ke orang tuanya. Belum lagi, bila ingin membuka tabungan, tak perlu lagi mengatasnamakan wali atau orang tua mereka.

Sumber

Syarat & Cara Membuat KTP Anak

KTP_AnakJakarta – Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Tata Cara
Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

Sumber

Penipuan CPNS di Maluku Terbongkar, Kada Diminta Tangkal Info Menyesatkan di Medsos

20160127_c1SURAT_SANGGAHAN_JADWAL_PENERIMAAN_CPNS_2016

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan surat resmi mengenai rencana ataupun jadwal rekruitmen CPNS. Masyarakat diminta tidak mempercayai informasi menyesatkan yang beredar, yang diyakini merupakan penipuan.

Adanya informasi terkait penjadwalan penerimaan CPNS tahun 2016 yang beredar di sejumlah media massa, baik cetak, online maupun media sosial, merupakan informasi yang tidak benar dan menyesatkan masyarakat. “Jangan lagi terjadi penipuan seperti terjadi di Bandung  dan Ambon yang belum lama ini terbongkar,” ujar Yuddy di Jakarta, Jumat (29/01).

Karena itu, Menteri Yuddy meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), khususnya Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menginformasikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing mengenai ketidakbenaran penjadwalan penerimaan CPNS dimaksud. Penegasan itu disampaikan melalui Surat bernomor  B/501/M.PAN.RB/01/2016, tertanggal 27 Januari 2016. Surat tersebut ditembuskan kepada Wakil Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, KAPOLRI, Kepala BIN dan Kepala BKN.

Melalui surat tersebut, Menteri juga mengingatkan bahwa sejak tahun 2014 seleksi CPNS sudah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). “Dengan sistem ini, dipastikan  tidak ada pihak manapun yang dapat membantu kelulusan peserta,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/01).

Ditambahkan, dengan sistem CAT, tidak mungkin orang yang tidak mengikuti tes akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS. Karena itu, Yuddy wanti-wanti agar masyarakat di seluruh penjuru tanah air lebih waspada terhadap penipuan yang dilakukan oknum-oknum yang mengaku bisa meloloskan menjadi CPNS. “Apalagi kalau orang tersebut meminta bayaran sejumlah uang,” imbuhnya.

Apa yang dikatakan Yuddy terkait dengan terbongkarnya kembali kasus  penipuan CPNS yang terjadi di Maluku baru-baru ini. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pihaknya telah mengungkap adanya penipuan yang dilakukan oleh dua PNS di Provinsi Maluku. Kedua PNS tersebut adalah LML, pegawai pada Badan Pengelolaan Pendataan Keuangan dan Aset daerah Provinsi Maluku, dan NT, yang merupakan pegawai di RSUD dr. M. Haulessy Ambon.

Diungkapkan, kedua PNS tersebut melakukan penipuan/percaloan sebanyak dua kali. Kasus pertama terjadi pada tahun 2011-2013. Yang bersangkutan mengaku kepada para pencari kerja bahwa dia mampu membantu mengurus pengangkatan CPNS dengan imbalan uang sebesar Rp 30 juta per orang. “Saat itu ada duapuluh orang, sehingga uang yang terkumpul mencapai Rp 600 juta,” imbuh Bima.

Perbuatan tersebut terungkap pada tahun 2013, dan keduanya telah dijatuhi  hukuman disiplin berupa penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun. Mereka juga telah membuat surat pernyataan janji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Tampaknya sanksi tersebut belum membuatnya jera, dan  keduanya kembali beraksi.  Kasus ini terungkap pada tanggal 19 januari 2016 lalu, menyusul menghadapnya 7 orang  korban  yang datang ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku.

Mereka membawa 7 SK pengangkatan CPNS palsu, yang disertai kuitansi penyerahan uang dari korban kepada pelaku. Jumlahnya bervariasi , antara dua puluh juta sampai empat puluh tiga juta rupiah. “Berdasarkan keterangan para korban itu, Kepala BKD Provinsi Maluku memanggil kedua pelaku penipuan tersebut,” imbuh Bima dalam laporan tertulis kepada Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi.

Pada saat yang bersamaan, Kepala BKD juga menelpon Polres Pulau Ambon untuk minta menangkap kedua PNS pelaku penipuan tersebut, dengan tuduhan memalsukan  tanda tangan Sekretaris Daerah.

Tidak berhenti sampai di situ. Sehari kemudian, tanggal 20 Januari 2016 datang lagi tujuh orang korban lainnya, dan tanggal 21 juga datang dua orang korban. “Sampai saat ini korban yang sudah melapor sebanyak 16 orang. Hingga saat ini, jumlah uang yang terkumpul diperkirakan telah mencapai lima ratus juta rupiah,” ujar Kepala BKN.

Ditambahkan, saat ini pelaku  telah ditahan Polres Pulau Ambon. Polres Pulau Ambon juga tengah mengembangkan kasus tersebut, karena diduga masih terdapat korban lainnya yang belum melapor.

Kepala BKN juga menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk memberhentikan sementara kedua PNS tersebut. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah ada putusan pengadilan yang inkracht atas perbuatan kedua PNS yang bersangkutan, Bima menyarankan agar segera diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) sebagai PNS. Hal itu sebagaimana diatur  dalam pasal 87 ayat (4) huruf b UU No. 5/2014. (ags/HUMAS MENPANRB

Sumber

Logo dan Tema Hari Pers Nasional

Tema

“Kemerdekaan Pers dari dan untuk rakyat”

 

Sub Tema

“Pers merdeka mendorong poros maritim dan pariwisata Nusantara”

 

Logo Hari Pers Nasional

 

Pers

1 133 134 135 136 137 242