Kabupaten Lombok Barat

BAYAR PAJAK LEBIH MUDAH DENGAN CARA ONLINE

Giri Menang – Guna memudahkan para wajib pajak dalam membayar kewajiban pajak dengan sitem baru yakni sistem online yang digulirkan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) yang bekerja sama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Kerjasama tersebut diawali dengan acara sosialisasi ketentuan perpajakan daerah dan mekanisme pembayaran pajak secara on line dari Bank Mandiri kepada wajib pajak yang ada di Lobar yang bertempat di Hotel jayakarta Senin (22/09/2016).

Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Lobar H. Moh. Taufiq, Kepala Dispenda Lale Prayatni, Head Area Bank Mandiri NTB Gunawan Efy Sadongko, beberapa kepala cabang Mandiri, dan ratusan Wajib Pajak yang terdiri dari Wajib Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan.

Dengan melakukan sistem online tersebut akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak, tidak mengantri dan tanpa ada batasan waktu pembayaran dapat dilakukan 24 jam. Hal positif yang dapat dipetik dalam hal ini adalah disisi keamanan yang tidak akan terjadi kebocoran. Selain itu kemudahan pembayaran, dan dapat menghemat waktu karena tidak perlu lagi berangkat membawa uang tunai atau datang ke kantor Dispenda. Hal itu karena semuanya sudah bisa dilakukan secara online melalui koneksi Bank Mandiri.

Dengan adanya program pajak online yang nantinya akan dimulai setting pada bulan Oktober, semua akan menjadi simpel dan mudah. Adapun yang dilakukan terlebih dahulu oleh wajib pajak adalah membuka rekening giro mandiri, setelah itu pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kantor Mandiri Cabang, Mandiri ATM, Mandiri Internet Bangking atau bahkan dari layanan internet bangking berbabis web servise yaitu Mandiri Cash Management. Pembayaran pajak secara online yang akan diadakan adalah pembayaran pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Sekda mengatakatan dalam sambutannya,  Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Lobar 209 Milyar, 99 Milyar itu bersumber dari pajak. Untuk tahun depan Pemkab Lobar menargetkan penambahan PAD sebesar  10 persen. Dalam upaya penambahan PAD tersebut pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan dalam pelayanan termasuk dalam pelayanan pajak bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak.

“Diharapkan nanti dengan adanya sistem online ini para wajib pajak akan terlayani dengan baik serta mudah untuk melakukan pembayaran dan tentunya harus tepat waktu pula. Pembayaran dengan  sistem online ini dipastikan tidak ada kebocoran  dan dapat mempermudah kontrol pajak yang masuk ke daerah ” harap Sekda.

Pemkab Lobar melalui  Sekda sangat mengapresaisi wajib pajak atas kehadirannya dalam mengikuti acara sosialisasi tersebut dan berharap untuk mengikutinya dengan efektif sampai selesei karana ini dapat menguntungkan bagi wajib pajak.

Pada acara tersebut nantinya akan disosialisasikan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2010 Tentang Pajak Parkir dan Rancangan Draf Perubahan Kedua Peraturan Bupati No. 28 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan Dan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan. (ryan/humas)

“BERSIHKAN HATI, KUATKAN IMAN, HIDUP AMAN DAMAI BERTEMAN, BAYARLAH PAJAK PADA WAKTU YANG DI TENTUKAN, PASTI TERHINDAR DARI TEGURAN”

-Pantun Kepala Dinas Pendapatan Lale Priyatni, dalam acara sosialisasi ketentuan perpajakan daerah dan mekanisme pembayaran pajak secara online.

Ayyoookkkk bayar pajak dengan cara Online,,,,!!!!!

Lebih Mudah, Lebih Hemat, Lebih Nyaman dan Aman…….