Lewat kesempatan itu Joko meminta kepada seluruh Kepala Desa.
Jika diminta laporan oleh BPK untuk segera diberikan karena pihak BPK dikejar waktu untuk menyelesaikannya. Selain itu BPK memilki protap aturan yang tegas jika dengan protap itu desa tidak mampu maka desa harus membuat surat tidak mampu.
Pihak BPMPD juga diharapkan berperan aktif untuk terus mendampingi desa termasuk laporan Dana Desa yang sudah diterima sesuai format dan aturan yang sudah ditentukan, demikian juga jumlah anggaran yang diterima harus sesuai dengan jumlah yang dilaporkan.
“Pertemuan kali ini merupakan pertemuan terbanyak 119 desa yang sebelumnya jarang dilakukan, untuk mengumpulkan Kades, Sekretaris Desa dan bendahara Desa,”katanya tidak lain tujuannya agar semua desa se- lombok barat memahami apa yang disampaikan oleh BPK tambah kepala badan yang juga pernah menjadi kadis koperasi tersebut,” kata Joko.
Ketua tim BPK perwakilan NTB Diah mengatakan, pihaknya diberikan tugas oleh atasannya untuk memeriksa keuangan pemerintah Kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2016 yang dimulai dari tanggal 6 februari 2017.
Pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan amanat undang-undang no 17 tahun 2003 yang mengatakan laporan keuangan daerah diperiksa BPK untuk diberikan opini, yang di tahun 2015 silam pemda Lobar telah memperoleh opini WTP dari BPK, untuk itu diharapkan kembali ditahun 2016 tetap meraih predikat WTP.
“Namun untuk memperoleh WTP tidak hanya tanggung jawab pemda atau BPKAD namun tanggung jawab bupati sampai desa, jelas ibu diah selaku yang diberikan mandat oleh atasannya. “Saya dan rekan saya yang bertanggung jawab atas pemeriksaan ini karena membidangi pengendali tehnis,” ungkapnya.
Alasan BPK turun untuk memeriksa Desa karena diberikan dana oleh Negara yang bersumber dari APBD dan APBN selain itu ada juga yang bersumber dari bantuan desa, bagi hasil pajak atau retribusi, tentu dana yang dikeluarkan diminta pertanggungjawabannya termasuk bukti-bukti pemakaiannya untuk dilaporkan ke BPK.
Adapaun tujuan untuk mengumpulkan seluruh kades yakni untuk mengetahui desa telah menerima anggaran dan di pergunakan sebagaimana mestinya, untuk tujuan tersebut pihak BPK telah menyiapkan formulir untuk di isi oleh bendahara desa selaku penanggung jawab pengeluaran keuangan desa,
Untuk setiap desa akan mengisi formulir yang dibagikan oleh inspektorat yakni mengisi jumlah Dana Desa, Alokasi dana desa, dan retribusi pajak dan dana-dana yang diterima oleh desa, serta penggunaan dari dana tersebut.
“Jika ada desa yang belum paham diharapkan didampingi oleh insfektorat dan menanyakan langsung ke inspektorat yang mendampingi kecamatan”jelas diah. Dalam penggunaan dan pendapatan desa pihak BPK tidak melaksanakan uji petik untuk semuanya, namun memastikan masuk tidaknya dana APBD, sedangkan untuk penggunaannya tetap akan di uji petik karena pihak BPK tidak melihat semua laporan penggunaannya.
yang sudah diuji petik kata diah akan dimintakan bukti pendukung serta surat pertanggungjawabannya oleh pihak BPK, sesuai lampiran yang sudah dikirimkan,”katanya
“walaupun tidak semua diperiksa namun tidak menutup kemungkinan akan memperluas uji petik atau sempel, bagi desa yang tidak melakukan uji petik harap tetap mempertanggungjawabkan dana yang dikeluarkan sebagaimana mestinya, selain itu wacana kedepan desa juga akan diperiksa secara tematik yang khusus untuk Dana Desa jelas diah menutup sambutannya (DEDY/ ANDY/Humas/Diskominfo)