Kabupaten Lombok Barat

Bupati Fauzan : Pendampingan dari KPK Dalam Menyelesaikan Kasus Aset Sangat Penting

Mataram, Diskominfotik – Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah NTB tahun 2022 yang dirangkai dengan pengukuhan Forum Penyuluh Anti Korupsi NTB dan Komite Advokasi Daerah. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Graha Bakti Praja kantor Gubernur NTB, Mataram pada hari Kamis (1/9/2022). Hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan KPK Nurul Ghuffron, Gubernur NTB H. Zulkieflimansyah, Bupati Lombok Barat serta Bupati dan Walikota se-NTB, Ketua DPRD se-NTB Inspektur Jenderal Kemendagri yang diwakilkan oleh Inspektur wilayah 3 Irjen Kemendagri, Kepala Perwakilan BPKP Prov. NTB Ilham Nurhidayat, anggota Forkopimda se-NTB, Sekertaris Daerah se-NTB, anggota Forum Penyuluh Anti Korupsi NTB dan anggota Komite Advokasi Daerah.

Ditemui usai acara Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid mengatakan bahwa kegiatan ini sangat membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan sejumlah masalah di masing masing daerah. Salah satunya adalah masalah aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se NTB. Ia mengatakan bahwa pendampingan dari KPK untuk mengatasi atau menyelesaikan masalah aset bermasalah sangatlah dibutuhkan. Hal ini menurutnya dapat memberikan kekuatan dan jalan keluar bagi pemerintah daerah dalam mengurai persoalan aset. “Tentu kami membutuhkan masukan dan saran serta pendampingan dari aparat penegak hukum salah satunya KPK dalam menyelesaikan masalah aset di Lombok Barat”ujarnya.

Bupati Fauzan mengatakan bahwa pihaknya bersama jajaran di Pemkab Lombok Barat terus berupaya untuk menyelesaikan persoalan aset di Lombok Barat. Berbagai langkah telah dilakukan pemkab Lobar agar aset yang dimiliki oleh Lombok Barat tidak hilang. Salah satunya adalah melalui penguatan administrasi dan alas hak atas aset tersebut. “Kita terus berupaya menyelesaikan masalah aset ini salah satunya dengan mensertifikatkan aset aset yang belum memiliki sertifikat dan kita juga membutuhkan masukan dan arahan dari aparat penegak hukum dalam menyeleaikan masalah aset. Tentu kami berterima kasih kepada KPK dan Kejaksaan yang telah membantu dan mendukung kami dalam menyelesaikan masalah aset ini”ujarnya.

Sementara itu Gubernur NTB DR Zulkiflimansyah dalam sambutannya mengatakan bahwa ia pernah mendengar suatu kalimat menarik yang cocok dengan topik acara ini, yaitu walaupun telah melakukan sosialisasi serta memberikan penyuluhan, tetapi masih sangat sulit bagi pemerintah untuk memberantas korupsi jika biaya yang dikeluarkan untuk menjadi penjabat publik itu masih mahal. “Karena biaya untuk menjadi pejabat publik itu masih mahal, maka permasalahan kita dalam mengatasi korupsi ini masihlah menjadi sesuatu yang sangat sulit untuk diselesaikan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada KPK karena mendampingi Prov. NTB serta memberikan masukkan dan arahan sehingga Pemprov NTB mendapatkan jawaban atas masalah yang ada. “Salah satu contohnya ialah KPK mendampingi kami berhari-hari dalam menyelesaikan masalah tentang Gili Trawangan. Menurut pendapat KPK bahwa akan ada potensi triliunan kerugian bagi negara jika Pemprov NTB tidak memaksimalkan penggunaan aset pulau Gili Trawangan ini,” jelasnya.

Pimpinan KPK Nurul Gufron mengatakan bahwa ia setuju dengan kalimat yang disampaikan oleh Gubernur NTB mengenai bahwa akan sulit dalam mengatasi masalah korupsi apabila biaya untuk menjadi pejabat publik masih mahal. “Mengapa hal tersebut dapat menjadi salah satu penyebab korupsi? Jawabannya ialah jika seseorang ingin menjadi seorang bupati kemungkinan biaya yang harus dikeluarkan ialah sekitar 10 milyar dan jika dihitung-hitung gaji yang didapatkan hingga masa jabatannya selesai kemungkinan tidak dapat membuat modal yang dikeluarkan untuk mendapatkan jabatan tersebut kembali,” jelasnya.

Nurul Guffron mengatakan korupsi dapat memberikan dampak pada banyak hal, diantaranya merusak pasar, harga dan persaingan usaha yang sehat; meruntuhkan hukum; menurunkan kualitas hidup atau pembangunan berkelanjutan; merusak proses demokrasi dari suatu pemerintahan; pelanggaran HAM dan menyebabkan kejahatan-kejahatan lain berkembang.

Ia menambahkan bahwa maka dari itu sebelum terjadi korupsi, maka harus adanya tindakan pencegahan dengan memperbaiki sistem dan integritas. “Adapun penyebab dari rusaknya integritas seseorang ialah diantaranya kebutuhan dunia, manusia atau lingkunga dan napsu. Hal-hal tersebut hanya dapat dikontrol oleh diri kita sendiri, misalnya ingin tidak terpengaruh oleh lingkungan maka kita harus berusaha menolak segala bujukan yang ada,” terangnya.

(Diskominfotik/Angga/Dhea).