Kabupaten Lombok Barat

Bupati Lombok Barat Menandatangani Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak

Giri Menang, 26 Agustus 2020. Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid menandatangani ‘Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah” bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJK), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 77 pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang berlangsung secara virtual, Rabu (26/8). Di Lombok Barat sendiri, acara ini berlangsung dari Ruang Jayangrane, Kantor Bupati Lombok Barat, di Giri Menang, Gerung.
Bupati Fauzan Khalid didampingi oleh unsur Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Timur yaitu Kepala Kantor Iteng Warih Patriarti, Kepala Seksi Mukti Wardhani, serta tiga orang Account Representative yaitu Muliadi, Ruhul Iman, dan Yanuar Arafat. Sementara dari jajaran Pemkab Lombok Barat hadir Sekretaris Daerah Dr. H. Baehaqi, Asisten II H. Mahyudin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), H. Fauzan Husniadi, Kepala Dinas Pendapatan A. Saikhu, dan Inspektur Inspektorat H. Ilham.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bakti, dalam sambutannya menyampaikan alasan penandatangan Kerja Sama dilakukan secara virtual karena Covid-19. Pertumbuhan ekonomi Indonesia, sebutnya, hingga Kwartal II minus 5,32 persen. Pertumbuhan negatif merata di banyak provinsi yaitu sekitar 20% di provinsi-provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. Bahkan, sebutnya, Provinsi Bali mengalami dampak ekonomi yang paling parah dari sisi pertumbuhannya. Memang, ada juga provinsi yang masih plus seperti Provinsi Papua Barat sekitar 0,5 persen dan Provinsi Papua 6 persen.
Disampaikan, sepanjang merebaknya Covid-19, banyak kebijakan-kebijakan yang telah ditempuh. Di satu sisi penerimaan menurun, namun di sisi lain pemerintah daerah dituntut untuk menyediakan anggaran menangani Covid-19. Sampai saat ini, tuturnya, sudah Rp 87 Trilliun yang berasal dari APBD telah tersedot untuk penanganan Covid-19. Demikian juga pemerintah pusat, sekitar Rp 600 trilliun anggaran dipakai untuk kesehatan, Jaring Pengaman Sosial (Social Security Net), serta insentif-insentif ekonomi lainnya.
Oleh karena itu, lanjut Astera, daerah perlu didorong untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui organisasi perpajakan daerah yang tepat. Selama ini, katanya, daerah sering lemah dalam beberapa hal. Di antaranya, pertama, organisasi yang belum fit dalam mengelola penerimaan pajak daerah. kedua, dari sisi legal, banyak aturan yang belum mengikuti best practice pengelolaan pajak; serta ketiga, kurangnya updating data dan transparansi.
“Di sinilah pentingnya kita bekerjasama antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya. “Harapan saya bukan cuma tanda tangan tapi betul-betul bisa kita laksanakan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, senada dengan Astera, sangat mengapresiasi penandatangan kerja sama tersebut. “Kita bekerja sama untuk memberikan kepastian,” ujarnya.
“Penandatanganan kerja sama ini merupakan awal yang bagus untuk sistem yang lebih transparan agar tercipta masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” harapnya.
Koordinator Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Rahmat Suwandha yang juga memberikan sambutan sebelum penandatangan kerja sama mengatakan KPK sangat membantu pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah yang selama ini belum bisa mengoptimalkan pendapatan daerahnya.
“KPK mendorong rekonsiliasi pajak pusat dan daerah,” ujarnya.
Untuk ke depan, sebut Asep, KPK berharap dan mendorong adanya beberapa progres yang positif. Di antaranya data base daerah dan pusat untuk mengenali potensi pajak; rekonsiliasi administrasi pajak dan perijinan; integrasi pajak dengan NPWP dan NIK; pemeriksaan bersama antara DJP dan dinas/badan pendapatan; keterbukaan data pusat dan daerah untuk mencapai optimalisasi pendapatan; tukar menukar data sesuai kebutuhan; serta tidak terkotak-kotak antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dengan mengatasnamakan kewenangan. (Busyairi-ProKopi Lobar)