Kabupaten Lombok Barat

Bupati Pimpin Rapat Persiapan Lebaran Topat

            Bertempat di Ruang Rapat Utama (RRU) Kantor Bupati Gedung Putih, Kamis (24/7), Bupati Lombok Barat (Lobar), Dr. H. Zaini Arony didampingi Wakil Bupati Fauzan Khalid, M.Si, Sekretaris Daerah Drs. H.Moh. Uzair, Asda I, II, dan III serta seluruh keapala SKPD, mengadakan rapat persiapan Lebaran Topat. Dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa hal yaitu Lebaran Topat akan dipusatkan di Pantai Cemare Kec. Lembar, Senggigi Kec. Batulayar dan Kuranji Kec. Labuapi.

“Ketiga-tiganya jalan, nanti kita bagi tugas. Diadakan di Cemare dan Kuranji karena merupakan destinasi wisata baru dengan akan segera dibangunnya fasilitas bagi para pelaancong. Senggigi sebagai ajang promosi dan informasi wisata. Kita akan mengundang wisatawan yang ada di hotel-hotel untuk hadir,” kata bupati.

            Dikatakan bupati, Lebaran Topat yang akan dilaksanakan hari Senin, 4 Agustus 2014, dipusatkan di tiga titik dengan tujuan mengurangi kemacetan bila dilaksanakan di satu titik. Bupati akan hadir di Pantai Cemare, Wakil Bupati di Senggigi dan Sekretaris Daerah di Kuranji.

  Gde Renjane selaku kepala Dinas Pariwisata menyampaikan persiapan pelaksanaan Lebaran Topat sudah siap, tinggal pelaksanaan saja. Berikut pembagian SKPD di masing-masing titik.

Wilayah Senggigi (utara):

  1. Kecamatan Batulayar
  2. Kecamatan Gunungsari
  3. Kecamatan Lingsar
  4. Badan Penyuluh
  5. Dinas Koperasi
  6. Dinas Tata Kota
  7. Dinas Pertambangan dan Energi
  8. Dinas Perijinan
  9. Kantor Ketahanan Pangan
  10. Asisten I + 4 kabag
  11. Kantor Aset Daerah
  12. BPMPD
  13. PDAM Giri Menang
  14. Sekretaris Dewan

Wilayah Kuranji (tengah):

  1. Kecamatan Labuapi
  2. Kecamatan Kediri
  3. Kesbangpol
  4. Dinas Perhubungan
  5. BPBD
  6. BKBPP
  7. Dinas Pendapatan Daerah
  8. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
  9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  10. Asisten II + 3 Kabag
  11. Badan Lingkungan Hidup
  12. Bank NTB

Wilayah Pantai Cemare (selatan):

  1. Kecamatan Lembar
  2. Kecamatan Gerung
  3. Kecamatan Sekotong
  4. Kecamatan Narmada
  5. Kecamatan Kuripan
  6. Dinas Kehutanan
  7. Dinas Kesehatan
  8. Dinas Pekerjaan Umum
  9. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  10. Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan
  11. Dinas Pariwisata
  12. BAPPEDA
  13. BKD
  14. Asisten III dan 3 Kabag
  15. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  16. Dinas Kelautan dan Perikanan
  17. Dinas Sosial dan Transmigrasi
  18. Inspektorat
  19. RSUD Patut Patuh Patju
  20. PT Tripat
  21. Pol PP

Ketentuan:

  1. Masing-masing SKPD menyiapkan 3 dulang saji dengan nilai masing-masing Rp 500.000,-
  2. Fasilitas harus ada sound, terop, penyanyi
  3. Anggota Pol PP dan Dishub dibagi 3 untuk ditempatkan di masing-masing lokasi
  4. Di Cemare akan dilaksanakan Lomba Dulang Sesaji, di Kuranji dan Senggigi Lomba Bebeduk dan Anyam Kulit Topat
  5. Meskipun kepala SKPD menempati satu lokasi sesuai yang ditetapkan di atas, harus mengirimkan perwakilannya untuk hadir di 2 lokasi lainnya. Perwakilan ini adalah sekretaris atau kepala bidang.
  6. Mengundang tuan guru di masing-masing lokasi
  7. Para Kades harus hadir
  8. Acara dimulai paling telat 09.30 Wita
  9. Selain sambutan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda sesuai lokasi masing-masing, juga ada pengantar dari Camat Labuapi di Kuranji, Camat Batulayar di Senggigi dan Kadis Pariwisata di Pantai Cemare serta tokoh masyarakat.
  10. Mengundang tokoh masyarakat dan tokoh budaya seperti Raden Rais, Sadaruddin, sahnan, dan lain-lain
  11. Menentukan pemimpin berdoa dan tahlilan

Pesan-Pesan Bupati Pra dan Pasca Lebaran:

  1. Semua pejabat mengikuti Pawai Takbiran yang dipanitiai KNPI
  2. Semua pejabat shalat Ied Idul Fitri di Bencingah Agung
  3. Lebaran hari ke-2, bupati dan wakil bupati melakukan open house
  4. Hari pertama masuk kantor halal bihalal di depan lobi gedung baru

Pesan Penting:                                                    

  1. Kendaraan dinas boleh digunakan untuk mudik asalkan tidak keluar dari wilayah NTB dan bertanggung jawab penuh terhadap segala kerusakan
  2. Para pegawai (PNS) dan tenaga kontrak tidak boleh menambah hari libur, semua masuk pada tanggal 4 Agustus. Bagi yang melanggar akan mendapat sanksi dari bupati.