Pandemi covid19 telah menyebabkan menurunnya laju pertumbuhan ekonomi Indoensia. Hal ini tentu berimbas pada menurunnya tingkat pendapatan masyarakat Indoensia. Selain itu hal ini juga tentu akan menyebabkan meningkatnya jumlah masyarakat miskin di Indonesia. Untuk mengantisipasi dan mengatasi persoalan tersebut Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyelenggarakan rapat koordinasi untuk penanggulangan kemiskinan ekstrim secara virtual. Rapat koordinasi ini membahas perluasan wilayah prioritas penanggulangan kemiskinan ekstrem tahun 2022 untuk wilayah tengah dan timur Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut Dr.Ir. Suprayoga Hadi, M.S.P, Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2) mengatakan kemiskinan ekstrem ini mengacu pada definisi Bank Dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu sebesar 1,9 US dollar PPP (purchasing power parity) per hari. Menurut data Badan Pusat Statistik, tingkat kemiskinan ekstrem Indonesia adalah 4 persen atau sekitar 10,86 juta jiwa. Sementara tingkat kemiskinan secara umum Indonesia berdasarkan data Maret 2021 adalah sejumlah 10,14 persen atau 27,54 juta jiwa. Ia mengatakan Kemiskinan ekstrem diukur menggunakan absolute poverty measures yang konsisten antar negara dan antar waktu. Kemiskinan ekstrem didefinisikan sebgai kondisi dimana kesejahtraan masyarakat dibawah garis kemiskinan ekstrem.
Ia menekankan upaya pemerintah untuk mencapai target menghilangkan kemiskinan ekstrem pada akhir tahun 2024. Penurunan kemiskinan ekstrem menjadi nol persen sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs) yang memuat komitmen global untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem pada tahun 2030. Namun, Presiden menugaskan TNP2K untuk dapat menuntaskannya enam tahun lebih cepat, yaitu pada akhir tahun 2024. Dalam kesempatan ini ia juga menyampaikan beberapa catatan penting yaitu pertama dengan bebagai kondisi yang saat ini pemerintah tetap berkomitmen agar kemiskinan ekstrem tetap bisa kita upayakan agar tercapai tujuan untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem harus berada pada titik 0% di tahun 2024 mendatang.
Dr. Ir. Suprayoga Hadi, M.S.P selaku Sekretaris Eksekutif TNP2K menegaskan saat ini pemerintah melalui berbagai Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah sesungguhnya telah melaksanakan banyak program yang terbagi dalam dua kelompok utama yaitu kelompok program untuk menurunkan beban pengeluaran rumah tangga miskin, dan kelompok program untuk meningkatkan produktivitas masyarakat miskin. Untuk Tahun Anggaran 2021 anggaran program dan kegiatan untuk pengurangan beban pengeluaran melalui bantuan sosial dan subsidi berjumlah Rp. 272,12 triliun, serta anggaran program dan kegiatan untuk pemberdayaan dan peningkatan produktivitas berjumlah Rp. 168,57 triliun, sehingga alokasi anggaran keseluruhan adalah Rp. 440,69 triliun. (Diskominfotik/Angga/dhea/windi)