PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN ANGGARAN 2021

PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN ANGGARAN 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 557 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 455/810/60/BKDPSDM/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara Formasi CPNS Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Link Download 1 | Link Download 2

Download (PDF, Unknown)

/ DOWNLOAD GOOGLE DRIVE

Pengumuman Prakualifikasi Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) Penataan dan Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Lombok Barat Dengan Prakarsa Badan Usaha

Download (PDF, Unknown)

PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA TERBUKA CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2020

Download :

  1. Pengumuman Seleksi Terbuka Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat
  2. Format Surat Lamaran
  3. Format Daftar Riwayat Hidup
  4. Format Pakta Integritas
  5. Format Surat Pernyataan Persetujuan Atasan Langsung
  6. Format Surat Pernyataan Tidak Dalam Proses Pemeriksaan Atas Dugaan Pelanggaran Disiplin
  7. Format Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjalani Hukuman Pidana dan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Tingkat Berat

Mekanisme Kunjungan Kerja di Pemkab Lombok Barat

Dengan hormat disampaikan kepada entitas yang akan melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Lombok Barat hal-hal sebagai berikut:

  1. Penerimaan surat permohonan kunjungan kerja minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum waktu penerimaan kunjungan kerja dan dapat persetujuan dari Sekretaris Daerah atau pejabat yang mewakili.
  2. Memberikan bahan dan data yang diperlukan untuk penerimaan kunjungan  kerja berupa softcopy dan hardcopy dalam bentuk presentasi Powerpoint termasuk dasar hukum pelaksanaannya.
  3. Waktu penerimaan kunjungan kerja pada hari Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat mulai pukul 13.00 Wita atau ba’da Dzuhur, kecuali kunjungan kerja tertentu atas sepengetahuan Bupati dan atau Sekretaris Daerah.

Demikian disampaikan demi kenyamanan bersama. Terima kasih.

1 7 8 9