Narmada, Diskominfotik- Untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan pengelolaan Dana Desa, Pemkab Lombok Barat bersama Kejaksaan Negeri Mataram melakukan Pembinaan dan Pendampingan Desa di Wilayah Lombok Barat. Kegiatan ini dilakukan untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang Bersih dan untuk mencegah terjadinya persoalan Hukum dalam pengelolaan Dana Desa. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun saat memberikan sambutan dalam sosialisasi Program Pembinaan dan Pendampingan Hukum Pemerintah Desa di Wilayah Kecamatan Narmada dan Lingsar, Rabu (03/11/2021) lalu.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan kerjasama dama program pembinaan dan pendampingan desa antara Kepala Desa Se Kecamatan Narmada dan Lingsar dengan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram secara simbolis. Hal ini sebagai bentuk kolaborasi dan kerjasama Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan untuk mencegah terjadinya persoalan hukum dalam pengelolan dana desa sehingga pembangunan di desa dapat dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (Diskominfotik/Ria/Juan/fiyan).