Kabupaten Lombok Barat

Dari Presstrip Humas-Wartawan Ke Bandung (2)

Humas Dan PDE Menyatu Dengan Diskominfo

Kerjasama Media Melalui LPSE

Masing-masing daerah otonom memiliki struktur atau organisasi pemerintahan yang bervariasi. Di kabupaten Lombok Barat misalnya, khusus susunan organisasi tatalaksananya yang berkaitan dengan informasi dan kehumasan terdapat Bagian Humas dan Protokol dan Bagian Pengolahan Data Elektronik (PDE) yang masuk dalam SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat. Selain itu bidang informasi, telekomunikasi dan informatika masuk dalam struktur organisasi yang ada di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Barat.

Dalam lawatan Humas dan sejumlah awak media cetak dan elektronik yang tergabung dalam Forwarta (Forum Wartawan) Lombok Barat 19-22 November 2012 lalu di Pemkot Bandung, Jawa Barat, justru yang berhubungan langsung dengan informasi, kehumasan, telekomunikasi masuk dalam struktur organisasi Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Bandung.

Di bidang kehumasan yang terkait dengan tata kerja dan pola kemitraan penyebarluasan informasi, desiminasi informasi dan timbal balik informasi dan komunikasi khususnya yang menyangkut kebijakan Kepala Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, sosial dan kemasyarakatan tetap bekerjasama dengan pihak media sebagai media sambung rasa penerus informasi dan kebijakan Kepala Daerah kepada masyarakatnya.

Kabid Telematika Diskominfo kota Bandung, Dewi Mulyani dihadapan rombongan Humas dan Forwarta Lobar menjelaskan, di Pemkot Bandung yang berkaitan dengan informasi dan pemberitaan keluar dari pemerintah daerah Pemkot Bandung tetap bersinergi dan bekerjasama dengan media masa yang ada di kota Bandung baik media local maupun nasional, cetak dan elektronik. Di Pemkot Bandung saja catatan terakhir menunjukkan sebanyak 135 media yang sering meliput dan mengakses informasi dan jalannya pemerintahan, sosial dan kemasyarakatan di kota yang juga sering disebut kota fashion ini.

Berbeda dengan anggota Forwarta Lobar yang kerapkali melakukan tugas-tugas jurnalistik di Pemkab. Lobar tidak lebih dari 15 orang wartawan yang mewakili medianya masing-masing. Hal ini wajar dari segi luas wilayah dan jangkaun peliputan awak media serta kompleksitas persoalan pembangunan di Lombok Barat masih lebih kecil dibandingkan dengan Kota Bandung yang memiliki luas wilayah administrasi pemerintahannya 16.729,50 Ha. (167,67 Km 2 ), sehingga kepadatan penduduknya per hektar sebesar 155 jiwa. Penduduk Kota Bandung menurut Registrasi Penduduk sampai dengan bulan Maret 2004 berjumlah : 2.510.982 jiwa. Adapun wilayah kecamatannya berjumlah 30 kecamatan. Berbeda dengan Lombok Barat yang terdiri dari 10 kecamatan dari 15 kecamatyan sebelum berpisah dengan Lombok Utara,

Lokasi Kotamadya Bandung cukup strategis, dilihat dari segi komunikasi, perekonomian maupun keamanan. Hal tersebut disebabkan oleh KotaBandung terletak pada pertemuan poros jalan raya. Dimana bagian barat Timur yang memudahkan hubungan dengan Ibukota Negara. Utara Selatan yang memudahkan lalu lintas ke daerah perkebunan (Subang dan Pangalengan). Letak yang tidak terisolasi serta dengan komunikasi yang baik akan memudahkan aparat keamanan untuk bergerak ke setiap penjuru.

Dari sisi peliputan jurnalistik menurut Dewi Mulyani, pihak Diskominfo sendiri tidak mampu membac-uf seluruh urusan-urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan kota Bandung. Namun media sebanyak itu bisa langsung melakukan atau mengikuti kegiatan di sejumlah SKPD guna melakukan pendalaman berita dengan tetap memegang tegus azas pemberitaan yang konstruktif dan berimbang. “Kita serahkan untuk konfirmasi langsung saja ke SKPD karena kalau kita saja yang membac-uf tentu kita keteteran memenuhi konfirmasi pemberitaan teman-teman media,” kata Dewi.

Menyinggung tentang mekanisme kemitraan atau pola kerjasama dengan media khususnya dalam membagi kue iklan dan kerjasama sosialisasi program dan kebijakan Pemkot, Dewi menjelaskan bahwa Diskominfo kota Bandung memberlakukannya dengan system MoU. Setiap media yang ingin bekerjasama dengan Pemkot dalam hal sosialisasi program dan kebijakan Pemkot haruslah terlebih dahulu mengajukan proposal kegiatan yang jelas yang harus melampiri Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Surat Tugas dari Pimpinan medi anya dilengkapi dengan kartu Pers yang diajukan langsung melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Menurutnya aturan ini diberlakukan sesuai dengan PP Nomor 54/2010 yang dibentuk di seluruh SKPD untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. “Jika persyaratan yang diajukan sudah dipenuhi oleh media pers, maka langsung disetujui untuk dikerjasamakan dan pencairan dana baru bisa dilakukan setelah pihak media menunjukkan bukti-bukti berupa kliping beritanya di medianya masing-masing,” kata Dewi Mulyani. (her/Humas)