Kabupaten Lombok Barat

Denda Rp 1,5 Juta dan Dipolisikan

*Kalau Merariq Kodek di Desa Kekait

GIRI MENANG – Desa Kekait layak ditiru dalam upaya menekan angka pernikahan usia dini atau merariq kodek. Desa tersebut kini sedang gencar menyosialisasikan aturan adat k esekolah-sekolah yang berisi denda dan dilaporkan ke polisi jika ada yang nekat menikah di usia muda.

”Pemuda di Desa Kekait merasa miris banyak siswa yang masih sekolah lebih memilih untuk menikah. Sehingga saat ini kami menyasar siswa untuk sosialisasi awiq-awiq ini,” kata Kepala Desa Kekait H Sabri pada Lombok Post kemarin.

Awiq-awiq itu kata Sabri sudah disusun, dan kini sedang dalam tahap sosialisasi pada masyarakat. “Kami sosialisasi selama enam bulan. Kita sudah launching April. Jadi kita harapkan berlaku pada Oktober 2015,” katanya.

Dia melihat, banyaknya anak muda yang menikah pada usia muda belum mampu untuk berpikiran dewasa. Sebab pernikahan itu seharusnya terjadi sekali untuk selamanya.

Dalam poin awiq-awiq diatur umur untuk yang akan menikah minimal 19 tahun untuk perempuan. Sementara laki-laki 21 tahun. Bila ada yang nekat ingin menikah di luar umur tersebut, maka akan dipisahkan. Kalau tidak bisa dipisahkan, maka akan kena denda Rp 1,5 juta dan dilaporkan ke pihak berwajib.

”Sebenarnya kita lebih condong kepada sanksi sosialnya yang ada di awiq-awiq. Dan denda ini telah ada kesepakatan bersama antara masyarakat dan pemuda sehingga dimasukkan dalam awiq-awiq,” jelasnya.

Tentu saja, adanya aturan ini kata Sabri, tidak serta merta akan bisa menekan nol persen merariq kodek. Tapi paling tidak bertahap, bisa merubah pola pikir dan paradigma untuk menikahkan anak yang masih muda pada usia yang sudah matang. “Semua yang diikhtiarkan bersama ini juga untuk kebaikan keberlangsungan sebuah rumah tangga yang awet dan terjaga,” jelasnya. (nur/r12)

Sumber: http://www.lombokpost.net/2015/denda-rp-15-juta-dan-dipolisikan.html