Kabupaten Lombok Barat

Dinas P2KBP3A Lombok Barat Gelar BIMTEK Manajemen Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak

Gerung, Diskominfotik – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lombok Barat melalui bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menggelar Kegiatan Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aula rapat restaurant Ujung Landasan Gerung, Rabu (9/8/2023).

Pelatihan Manajemen Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak bagi SDM UPT PPA dan Lembaga Jejaring PPA di Desa dan Nakes di Puskesmas ini dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 9 s.d 10 Agustus 2023 dan di buka oleh Plh. Kepala Dinas P2KBP3A Lombok Barat Erny Suryana.

Adapun yang menjadi narasumber dalam pelatihan ini adalah Kepala Bidang PPPA DP2KBP3A Kab. Lombok Barat Mustilkar, SH dan Fasilitator Joko Jumadi, SH,. MH.

Dalam sambutannya, Plh. Kepala Dinas P2KBP3A Lombok Barat Erny Suryana mengatakan, kita di Lombok Barat sebagai salah satu kabupaten di NTB yang cukup mendapat apresiasi baik di tingkat kabupaten, tingkat provinsi bahkan Nasional, gerak gerak kita diakui bahkan kita sampai mendapatkan penghargaan yaitu Kabupaten Layak Anak (KLA), kita menjadi salah satu diantara dua kabupaten di NTB yang mendapatkan KLA dengan predikat Nindya dan ini bagi kami hal yang membanggakan.

“Mendapat predikat Nindya ini membanggakan tetapi sekaligus menjadi beban, karena kita harus bisa mempertanggung jawabkan penghargaan yang sudah kita dapatkan,” terangnya.

Dikatakannya untuk memperoleh predikat Nindya itu tidak mudah. Ia mengatakan untuk menuju predikat tersebut membutuhkan langkah langkah strategis dan terencana. Selain itu predikat nindya ini juga berhasil diperoleh berkat semangat kolaborasi dan kebersamaan semua pihak yang selama ini terus didorong oleh pimpinan daerah. “Karenanya kami mohon dukungan agar dapat terus bergerak untuk memperoleh predikat utama”ujarnya.

Adapun yang menjadi tujuan dari kegiatan ini adalah bagaimana kita membuat sebuah pelayanan penanganan kasus, sehingga menjadi suatu hal yang terintegrasi antara UPT PPA dan pemberi layanan yang lain yaitu di Dinas Kesehatan dan yang ada di tingkat Desa. Sehingga harapannya, ketika ini sudah menjadi suatu jaringan maka penanganan yang di berikan terhadap kasus perempuan dan anak bisa menjadi lebih komfrehensif.

Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Bidang PPPA DP2KBP3A Kab. Lombok Barat Mustilkar, SH saat di wawancarai di akhir acara mengatakan Alhamdulillah di tahun 2023 ini kita bisa mendapatkan KLA naik ke peringkat Nindya, tentunya selangkah lagi kita menjadi untuk peringkat Utama, jalan untuk itu tentunya masih panjang. Memang banyak yang sudah kita lakukan untuk mewujudkan kabupaten lombok barat ini menjadi kabupaten yang layak anak tapi tentunya masih banyak juga yang belum kita lakukan,” terangnya.

Terkait dengan hal itu, salah satu yang kita lakukan pada kegiatan dua hari ini yaitu dari tanggal 9-10 Agustus ini adalah melaksanakan bimbingan teknis manajemen kasus terhadap kasus perempuan dan anak.

Adapun yang hadir dalam bimtek ini yaitu rekan rekan yang bertugas sebagai pemberi layanan unsur UPT PPA Kab. Lobar dan Kelompok-kelompok perlindungan Perempuan dan anak yang ada di desa (KPPAD, KPAD, PATBM, LPAD) kemudian diikuti oleh Tenaga Kesehatan yang ada di 20 UPT BLUD Puskesmas se Kabupaten Lombok Barat.

Dikatakannya, salah satu amanat dari undang-undang TPKS yaitu undang undang no 12 tahun 2022 yaitu mengamanatkan kepada UPT PPA untuk melaksanakan penanganan kasus, jadi tentunya UPT PPA ini tidak bisa berjalan sendiri dalam hal penanganan kasus kasus yang terjadi, membutuhkan juga kerjasama dari lintas sektor yang ada utamanya rekan rekan jaringan pemberi layanan yang dari tingkat desa di lembaga dan kemudian di dinas kesehatan khususnya yang ada di puskesmas karena biasanya, deteksi awal untuk kita mendapatkan informasi tentang indikasi terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak itu tentunya berasal dari rekan rekan yang ada di puskesmas,” katanya.

“Menurut undang undang TPKS bahwa rekan rekan yang ada di dinas kesehatan, mempunyai suatu kewajiban untuk menyampaikan kepada UPT PPA ketika terjadi suatu indikasi terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tambahnya.

Ia berharap tentunya dalam kegiatan ini memberikan dampak yang maksimal dalam hal kita memberikan pelayanan kasus kasus perempuan dan anak, mudah mudahan juga kegiatan ini bisa mendukung capaian yang sudah kita dapatkan selama ini yaitu tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). (Diskominfotik/Angge)