Hadir dalam Rapat Paripurna Pengesahan Raperda APBD tahun 2021 antara lain Bupati Lombok Barat, Ketua Dan Para Wakil Ketua DPRD Lombok Barat, Unsur Forkompinda, semua anggota DPRD Lombok Barat, Para Kepala OPD, Para Camat, dan undangan lainnya.
Rancangan perda ini disahkan menjadi Perda setelah anggota DPRD menyetujui laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan oleh Lalu Irwan SP.
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Pendapatan Daerah direncanakan Rp. 1,747 triliun dengan rincian PAD sebesar Rp, 293,112.miliar pendapatan transfer Rp. 1,384 triliun, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp. 70,193 miliar
Belanja Daerah dialokasikan sebesar 1,697 triliun dengan rincian Belanja Operasi dialokasikan sebesar Rp 1,187 triliun, Belanja modal dialokasikan sebesar Rp 251,261 miliar dan Belanja Tidak Terduga dialokasikan sebesar Rp 2 miliar, Serta belanja transfer dialokasikan sebesar Rp 257,978 miliar.
Penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 300 juta sedangkan Pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 40,959 miliar
Jumlah pembiayaan Netto setelah Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi minus Rp 49,659 miliar.
Dari beberapa uraian sebagaimana tersebut di atas Anggaran Pendapatan Daerah yang tertuang dalam rancangan APBD Kabupaten Lombok Barat tahun 2021 mengalami surplus Rp, 49.659 miliar, surplus ini akan dipergunakan untuk menutupi pembiayaan yang mengalami defisit sebesar Rp. 49.659 miliar.
Sementara itu Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dalam pidatonya setelah pengesahan Rancangan APBD tahun 2021 ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua dan seluruh anggota Dewan yang telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan APBD Kabupaten Lombok Barat tahun 2021 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Pembahasan RAPBD tahun 2021 bersama DPRD berjalan sangat intens dan konstruktif, Pemerintah Daerah dan DPRD sama-sama menyadari bahwa adanya tantangan besar yang harus dihadapi akibat dari pandemi covid 19 dan dampak ketidak pastiannya saat ini maupun di tahun 2021.
“APBD menjadi salah satu instrumen utama yang memiliki dimensi dampak yang sangat luas baik di dalam penanganan di berbagai bidang utamanya dibidang kesehatan, perlindungan masyarakat yang rentan dan dalam mendukung proses pemulihan perekonomian nasional tahun 2021.” Ungkapnya.
Hubungan ekspansi fiskal untuk menanggulangi covid-19 dan dampak sosial ekonominya harus dilakukan secara ekstra ordinaring pada tahun 2020 dan akan berlanjut pada tahun 2021. Hal ini tentu saja memiliki beban yang begitu besar terhadap penanganan dan keberlanjutan APBD sebagai instrumen fiskal.
“Meskipun Pemerintah Daerah terus fokus dalam penanganan covid-19 dibidang kesehatan dan penanganan sosial ekonomi namun Pemerintah Daerah terus menjaga ketahanan dan kesehatan APBD serta berusaha secara bertahap untuk memulihkan kembali kesehatan APBD atau konsolidasi jangka menengah dan panjang.” Tegasnya (Diskominfotik/zul)