Guru Wajib Mengajar 24 Jam

Cuti Tidak Dapat Sertifikasi

GIRI MENANG-Bagi guru Lombok Barat yang tidak melaksanakan jam mengajar 24 jam per pekan maka tunjangan profesi tidak akan dibayarkan. Aturan ini berlaku secara nasional tanpa ada pengecualian.

“Entah itu guru mau cuti hamil, cuti haji tetap tidak dibayarkan tunjangan profesinya. Karena itu sudah aturan,” tegas Kabid Dikmen Dinas Pendidikan dan Kebudyaan (Dikbud) Lobar Sabidin pada Lombok Post, kemarin.

Menurutnya, apapun alasan guru tidak mengadakan pertemuan tatap muka 24 jam per pekan di sekolah maka tidak dibayarkan tunjangan profesinya. Hal tersebut sesuai dengan permen 62 tahun 2013 tentang pemberian tunjangan profesi guru.

“Beberapa guru di Lobar tidak mengajar sesuai 24 jam,” terangnya.

Dari evaluasi Dinas Dikbud Lobar, pihaknya menemukan beberapa guru sertifikasi tidak mengajar 24 jam. Itulah yang akan menjadi sorotan dinas terkait kinerja guru yang hanya mementingkan tunjangan sertifikasi tanpa melaksanakan kewajibannya mengajar 24 jam per pekan.

“Dari hasil temuan, beberapa guru di Kecamatan Sekotong tidak mengajar sesuai ketentuan jam,” terangnya.

Harusnya, lanjut Sabidin, kepala sekolah memberikan keterangan tersebut jika ada guru yang tidak mengajar sesuai jamnya.

“Jangan sampai ditutup-tutupi jika ada guru seperti itu. Kami minta kepala seko­lah laporkan jika ada guru tidak mengajar sesuai jamnya agar sertifikasinya tidak dibayarkan,’’ujarnya.

Dijelaskan, tunggakan sertifikasi dua bulan tahun lalu belum bisa dibayarkan lantaran belum ada SK pusat. Dari hasil pemeriksaan BPKP terkait jam kerja sertifikasi ditemukan sisa dana sekitar Rp 360 juta. Dana tersebut merupakan tunggakan sertifikasi di daerah.

“Bisa saja tunjangan ini dibagikan namun belum ada SK dari pusat,” tuturnya.

Dikatakan, keputusan penyaluran dana sertifikasi tergantung daerah. Pada audit BPKP beberapa waktu lalu, ditemukan guru tidak mengajar sesuai jam mengajarnya pada tahun 2013. BPKP juga meminta data kinerja guru dari tahun 2010, namun data itu sudah tidak ada.

Ditambahkan, dalam kurun dua tahun, Dinas Dikbud Lobar akan melakukan mutasi. Hal ini dilakukan untuk memberikan penyegaran kepada guru di sekolah.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Narmada Musataan’nullah sependapat dengan apa yang dilakukan kebijakan daerah ini. Dia menilai, kebijakan ini merupakan bentuk introspeksi guru dalam menjalankan tugasnya. “Banyak guru yang mementingkan tunjangan sertifikasi tanpa melaksanakan kewajibannya,” akunya.

Dengan aturan ini, maka guru yang malas tidak menutup kemungkinan akan berlomba-lomba untuk melaksanakan tugasnya. Karena memikirkan sertifikasinya akan dipotong. Dia juga meminta kepada semua sekolah untuk melaporkan guru yang ma­las. “Lindungi yang masih bisa dilindungi dan buang yang memang harus dibuang,” ujarnya memberikan perumpamaan.

Sumber: Lombok Post, Sabtu 26 April 2014

www.lombokbaratkab.go.id
Powered by Diskominfotik Kabupaten Lombok Barat
Jl. Soekarno - Hatta, Giri Menang - Gerung, Telp (0370) 6183001 (Hunting), Fax. 6183006 Kode Pos 83363
Email : diskominfo@lombokbaratkab.go.id