Kabupaten Lombok Barat

Hotel Santosa Lunasi Hutang Pajak 2012

Segel Dibuka

GIRI MENANG-Setelah beberapa asetnya disita Pemkab Lobar akibat tunggakan pajak selama tahun 2012 akhimya pihak Hotel Santosa and Villas Senggigi membayarkan tunggakan pajak tahun 2012 sebesar Rp 2,16 miliar kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD), Jumat lalu. ‘’Sudah dibayar dan masuk ke dalam kas daerah,” ujar Sekretaris DPPKD Fauzan Husniadi.

Sejalan dengan pembayaran tunggakan pajak tersebut maka penyitaan dan penyegelan bebera¬pa aset milik Hotel Santosa dibuka Pemkab. ”Kita sudah kirimkan berita acara nomor 937/483/ DPPKD/2014 perihal Pencabutan Sita. Pihak hotel bisa menggunakan kembah aset tersebut,” katanya.

Fauzan juga mengingatkan bahwa Hotel San¬tosa masih menunggak pajak tahun 2013. Sesuai dengan SKPDKB (surat ketetapan pajak daerah kurang bayar) tahun 2013, Hotel Santosa masih menunggak pajak sebesar Rp 3,8 miliar. ”Jika tunggakan pajak tersebut tidak segera dilunasi, maka kami akan sita kembali asetnya,” tegasnya.

Saat ini lanjutnya prosedur penagihan hutang pajak Santosa tahun 2013 sedang berjalan.Mulai awal September mendatang jika saja pihak Santosa tidak melunasi maka pihaknya akan melakukan penagihan pajak paksa. Jika tidak dibayar maka penyegelan dan penyitaan serupa akan dilakukan pemkab .’’Kita akan lakukan penyegelan kembali jika hutang pajak tahun 2013 tidak segera dibayarkan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Lobar melakukan penyitaan terhadap sebagian aset Hotel Santosa sebagai akibat tunggakan pajak tahun 2012 pada 14 Agustus lalu. Setelah menyita dan menyegel, Pemkab memberi batas waktu selama 15 hari sejak tanggal penyegelan dan penyitaan kepada manajemen hotel untuk membayarakan hutangnya jika ingin segel dibuka.

Meskipun pihak hotel sudah membayar hutang pajak 2012, Fauzan masih menyimpan tanda tanya besar terhadap Hotel Santosa. Pasalnya hotel mampu melunasi kewajibannya pasca dilakukan penyitaan dan penyegelan. ”Baru sekitar 9 hari kita segel dan sita, Santosa sudah bayar. Saya tidak tahu maksud Santosa mengutang pajak ini,” papamya.

Dengan kejadian ini beberapa wajib pajak (WP) yang menunggak pajak menurutnya, sudah berlomba-lomba membayar hutang pajak. Pembayaran pajak ini lanjutnya aka berdampak pada tingginya Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) pada pembahasan APBD murni tahun 2015 mendatang.

‘ ’Tindakan penyitaan semestinya tidak teijadi dan dilakukan pemda, namun jika dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk bagi WP lain,” pungkasnya. (puj) Sumber: Lombok Post. Senin , 27 Agustus 2014