Raperda yang terdiri dari 24 Bab dan 51 pasal ini, pemkab Lobar, berupaya menghindari potensi kerugian besar yang ditanggung dengan pola perencanaan, perlindungan, pemanfaatan, pengembangan yang berorientasi memperkaya sumberdaya P2K serta system ekologisnya secara berkelanjutan.
Melalui konsultasi publik ini, Pemkab. Lobar berusaha menjaring masukan dari berbagai stakeholder. Gunanya untuk menjamin optimalisasi dampak positif bagi masyarakat Lobar dari setiap pengaturan yang tertuang dalam Raperda ini. (L.Pangkat Ali/Romi)