KABUPATEN LOMBOK BARAT
TAHUN ANGGARAN 2011
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua,
Saudara-saudara warga masyarakat Kabupaten Lombok Barat yang kami hormati.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rakhmat dan karunia-Nya, sehingga pada kesempatan ini kami dapat menyampaikan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2011.
Sesuai amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah dan menyampaikan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada masyarakat.Ketentuan tersebut dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat. Adapun tata cara penyampaian ILPPD kepada masyarakat
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7A Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi dan Tanggapan atau Saran dari Masyarakat Atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selengkapnya tentang Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2011 bisa di download dalam versi pdf. {filelink=60}