Dikatakan pula jumlah Jamaah Haji asal Lombok Barat sebanyak 263 orang pada keloter pertama pada tanggal 3 oktober dan sebanyak 95 orang pada keloter kedua tanggal 14 oktober. Dijelaskan pula Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lombok Barat sebanyak 78 orang yang dimohonkan untuk dilepas hari kamis besok, ungkapnya memohon kesempatan Bupati melepasanya.
Dijelaskan Muslim, keberangkatan Jemaah Haji Lombok Barat tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya dimana menurut UU No. 13 Tahun 2008 tentang Transportasi Haji bahwa Pemda Kab/ko berkewajiban keberangkatan dari Pemda masing-masing ke Asrama Haji menjadi tanggungan Pemda Setempat. Demikian pula waktu pulangnya dari Asrama Haji ke Pemda masing-masing. Hal itu diperkirakan kalau dijemput di Asrama Haji tidak cukup untuk tempat parker dan fasilitas penjemput lainnya dan mengganggu kenyamanan Jamaah Haji.
Sementara Kepala Dinas Keshatan Lombok Barat Drs. H. Drs. H. Rachman Sahnan Putra, M. Kes melaporkan kepada Bupati bahwa dari jumlah 358 Orang Jamaah Haji Lombok Barat semuanya berisko tinggi terhadap kesehatannya. Dilaporkan pula terdapat seorang Jamaah Haji tidak dapat diberikan vaksin meningitis karena dalam keadaan hami. Diperkirakan jamaah haji tersebut tidak dapat diberangkatkan karena akan ditolak kalau tidak memiliki sertifikat vaksin meningitis. (Rocd).