Tim Aset Minta Lahan Dikosongkan
GIRI MENANG-Kasus dugaan penyerobotan lahan milik Pemkab Lombok Barat (Lobar) seakan tak kunjung usai. Kali ini, tim aset menyebut aset pemda yang merupakan eks Kantor Karan¬tina Hewan di Lembar disebut telah dikuasai masyarakat. Sebagai bentuk pengamanan, tim telah memasang plank di lokasi tersebut.
Anggota tim aset Pemkab Lobar, Hasbi mengatakan, di tanah seluas 7.085 meter persegi itu kini telah berdiri gudang kayu yang dimiliki pengusaha CCM (inisial, Red). Berdasarkan penelusuran tim, tanah ini dibeli CCM dari seorang oknum PNS pemprov LW (inisial. Red) yang mengaku tanah tersebut merupakan tanah warisan orang tuanya.
‘’Tanah tersebut .dijual LW ke CCM tahun 2007 dengan per are dijual Rp 4 juta. LW sebelum menjual telah menyertifikatkan tanah ini tahun 2003,” kata Hasbi kepada Lombok Post, kemarin.
Hasbi menyebut, tanah ini telah dipindahtangankan kepemilikannya dari LW ke CCM dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 539. Dialog antara tim dengan pihak pengusaha pun sejauh ini telah dilakukan namun belum menemukan titik temu.
Sementara di kubu pemkab, tanah terse¬but diklaim sebagai aset daerah dengan bukti Buku Tanah Hak Pakai No 34 yang diterbitkan tahun 1995 oleh badan pertanahan nasional (BPN) setempat. Dalam surat kepemilikan tersebut, batas-batas ta¬nah di lokasi ini juga dikukuhkan dengan tanda tangan kades yang menjabat saat itu.
Hasbi sangat yakin dengan bukti yang dikantongi pihaknya, mereka bisa mengajukan pembatalan sertifikat kepemi¬likan oleh CCM ke BPN. Mereka juga meminta sementara waktu lahan tersebut bisa dikosongkan dari semua aktivitas. ‘Tapi kami menyadari jika ada sekitar puluhan masyarakat yang bekerja di lokasi ini. Hal ini mungkin menjadi pertimbangan kami untuk memberi kelonggaran,” tandasnya.
Hasbi menyebut, pemasangan plang di lokasi ini sudah dilakukan dua kali. Na¬mun plank yang dipasang pada Agustus lalu dicabut oleh oknum tertentu sehingga awal September lalu bersama Satpol PP tim kembali melakukan pemasangan plang.
Selain mengamankan aset, tim juga akan memperkarakan kasus dugaan penyerobotan aset daerah ini. Mereka akan melaporkan LW ke kejaksaan termasuk pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. (ida)
Sumber: Harian Lombok Post: Selasa, 16 September 2014