Kabupaten Lombok Barat

Karaoke Senggigi Diizinkan Beroperasi

GIRI MENANG- Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) tetap mengizinkan tempat hiburan malam di kawasan wisata Senggigi beroperasi selama bulan Ramadan. Kebijakan itu ditempuh dengan pertimbangan melihat banyaknya masyarakat yang menggantungkan hidup di kawasan itu.
Hal itu ditegaskan Bupati Lobar H Zaini Arony, ketika menggelar pertemuan dengan pengelola tempat hiburan malam, di Giri Menang, Gerung, kemarin. Hadir pada rapat tersebut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) NTB Agus Mulyadi. Selain itu, Kepala Dinas Pariwisata Lobar Gde Renjana dan Kepala Sat Pol PP Lobar I Nengah Sugiartha.
Bupati menjelaskan, masalah jam operasional tempat hiburan malam di kawasan wisata Senggigi sudah diatur. Baik itu, kafe dan karaoke serta club live music serta spa. Waktu beroperasi paling cepat dimulai pada pukul 22.00 Wita dan paling lama berakhir pada pukul 01.00 Wita. ‘’Artinya dua sampai tiga jam yang kami izinkan,” tandasnya.
Dikatakan, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pengelola tempat hiburan malam. Pertama bagi karaoke atau club malam yang suara musiknya menggema hingga keluar harus memperbaiki sistem pengedap suara ruangannya supaya tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Selain itu, bagi karaoke yang mempekerjakan karyawan dari luar atau lokal harus mengirim data ke pemerintah. Bisa melalui aparat di tingkat desa. Tidak perlu membuat kartu tanda penduduk (KTP) baru karena identitas itu sudah berlaku secara nasional. Langkah itu diambil karena beberapa pengelola karaoke dan club malam masih ada yang belum taat. Sehingga sulit dilacak siapa dan berapa orang yang bekerja di tempatnya.
‘’Kalau seperti itu kami khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada pekerjanya,” ujar bupati.
Untuk memberikan izin operasional selama Ramadan, kata bupati. pihaknya sudah mengundang seluruh kepala desa di Kecamatan Batulayar. Termasuk tokoh agama dan masyarakat . Pada umumnya mereka setuju tempat hiburan malam tetap beroperasi dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah .
Kebijakan itu juga sebagai respon positif dari Pemkab Lobar terhadap aspirasi para pengelola tempat hiburan malam. Pasalnya akan banyak masyarakat kehilangan pekerjaan jika tempat usahanya ditutup. “Tapi saya tetap akan mengawasi secara ketat terutama masalah kebisingan. Selain masalah administrasi kependudukan,” akunya.
Bupati juga mengaku, dirinya bersama dengan Kapolres Lobar, Kepala Dinas Pariwisata Lobar sudah membahas kebijakan pengaturan waktu operasional itu Kapolda NTB. Hal itu perlu dilakukan supaya tidak ada penutupan seperti tahun sebelumnya.
Secara prinsip Kapolda NTB mendukung apa pun kebijakan yang diambil Pemkab Lobar. Institusi penegak hukum ini juga berkewajiban mengamankan pelaksanaan perizinan itu. ‘’Kekhawatiran penutupan seperti tahun lalu tidak akan terjadi. Kalau tahun lalu kadung keluar izin tapi ternyata karena pertimbangan keamanan dan ketertiban kapolda minta penutupan. Tapi sekarang sudah kami diskusikan supaya tidak terjadi duplikasi izin,” bebernya.
Selain meminta pengelola tempat hiburan malam untuk taat terhadap waktu operasional dan tertib administrasi kependudukan, bupati juga meminta mereka untuk tidak sekali-kali menjalankan bisnis peredaran narkoba. Jika ada yang terbukti maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Tempat Hiburan di kawasan wisata Senggigi, Suhermanto, mengatakan, kejadian penutupan tempat hiburan malam pada tahun lalu sangat berdampak negatif terhadap usaha anggotanya. Disamping kaitannya dengan karyawan. Selain itu, ada pengusaha kecil yang bergantung pada keberadaan bisnis tersebut. Baik itu sopir angkutan dan pedagang kaki lima.
“Penutupan itu mudah sekali tapi dampaknya luas. Disamping itu recovery butuh berbulan-bulan,” ujarnya.
Ia juga menjamin kegiatan tempat hiburan malam tidak ada yang berbau narkoba. Kalaupun ada itu kemungkinan dilakukan oknum atau pengunjung. “Kalau ada anggota yang berbisnis itu kami tentu sangat tidak setuju dan pasti akan menindak,” tandasnya.

Sumber: Lombok Post, Sabtu 14 Juni 2014