Kabupaten Lombok Barat

Kartu Identitas Anak Akan Dijalankan di 50 Kabupaten/Kota

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjhajo Kumolo mengatakan Kartu Identitas Anak (KIA) bertujuan untuk melengkapi data rincian penduduk di Indonesia.

Dia mengatakan program itu akan dijalankan di 50 daerah tingkat II (kabupaten/kota) dengan anggaran Rp 8 miliar. Menurutnya, tidak mungkin seorang pelajar membawa Kartu Keluarga (KK) untuk berbagai keperluan, sehingga diperlukan KIA untuk semua keperluan, katanya Rabu (2/3).

“Itu (KIA) untuk mempertegas data kami terkait berapa jumlah anak-anak, jenis kelamin, yang sekolah berapa jumlahnya, dan keperluan lainya misalnya, untuk keperluan menabung yang memerlukan identitas bagi seorang pelajar. Namun, yang penting untuk data kami ” katanya, Rabu (2/3).

Tjahjo mengatakan KIA bukan ide baru dari Kemendagri, namun selama ini ada 10 daerah di Tingkat II (kabupaten/kota) menerapkan hal tersebut dengan berbagai macam jenis dan variasi. Menurut dia, Kemendagri berkepentingan untuk menyamakan KIA itu secara lebih luas lagi, sehingga data penduduk anak-anak nasional bisa dipenuhi.

Dia mengatakan program itu mengadopsi 10 daerah yang sudah menjalankannya seperti Yogyakarta, Bantul, Bukittinggi, Makassar, Solo dan juga negara lain seperti Malaysia juga sama sudah memilikinya. Selain itu dia mengatakan, KIA itu diperuntukkan bagi penduduk yang berusia dibawah 17 tahun yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Jujur baru 30 persen penduduk Indonesia yang mempunyai akta kelahiran, padahal akta itu penting,” ujarnya.

Sumber