Masih minimnya sarana dan prasarana yang dimiliki. Masih terbatasnya pengetahuan tentang pangan beragam, bergizi, berimbang dan aman. Belum optimalnya fungsi kelembangan aparat dan masyarakat/kelompok tani. Masih terbatasnya akses masyarakat desa terhadap lembaga permodalan. Masih rendahnya akses masyarakat desa terhadap lembaga pemasaran. Masih terbatasnya akses masyarakat desa terhadap informasi dan teknologi. Rendahnya tingkat pendidikan masyarakat. Terbatasnya lapangan pekerjaan di pedesaan.
Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui program pengembangan desa/kelurahan mandiri pangan ini adalah meningkatkan ketahanan pangan dan gizi (mengurangi kerawanan pangan dan gizi) masyarakat. Strateginya, meningkatkan kemandirian masyarakat, meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan masyarakat desa, meningkatkan pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat. Meningkatkan sistem ketahanan masyarakat pedesaan/kelurahan (sosial, ekonomi, teknologi pangan dalam upaya untuk peningkatan cadangan pangan masyarakat, peningkatan kualitas konsumsi, dan peningkatan ketersediaan pangan masyarakat dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sasaran dari program pengembangan desa mandiri pangan adalah terwujudnya ketahanan pangan dan gizi tingkat desa yang ditandai dengan berkurangnya tingkat kerawanan pangan dan gizi. Sasarannnya yakni para penerima manfaat seperti rumah tangga miskin.
Menyinggung tentang indikator keberhasilan program pengembangan desa mandiri pangan kata Isnanto, yakni terwujudnya kemandirian pangan tingkat desa/kelurahan dan masyarakat. Indikator keberhasilan tersebut antara lain; berkembangnya usaha produktif berbasis sumberdaya lokal. Berkembangnya lembaga layanan permodalan. Meningkatkan ketersediaan pangan. Meningkatkan daya beli dan akses pangan rumah tangga dan meningkatkan pola konsumsi pangan beragam, bergizi, berimbang dan aman.
Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat pelaksanaan diantaranya, Karakteristik masyarakat di daerah rawan pangan antara lain : tingkat pendidikan rendah, daya beli dan peluang kerja rendah, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung di pedesaan masih kurang. Penetapan program pengembangan desa/kelurahan mandiri pangan berdasarkan data sekunder pada masing-masing kabupaten/kota hasil survei BPS dengan persentase KK miskinnya diatas 30%. Pembentukan kelompok afinitas hendaknya memperhatikan kelompok-kelompok afinitas yang dibentuk pada awal tahun sebanyak 4 kelompok afnitas. Dana bantuan sosial (bansos) harus dimanfaatkan sesuai rencana usaha kelompok dengan memverifikasi jenis usaha yang akan dikembangkan dari kegiatan yang sudah ada. Adanya dinamika kelompok afnitas melalui kegiatan pertemuan rutin (sesuai dengan rencana kelompok afnitas), adanya rencana karya dan adanya aturan (awig-awig), adanya kegiatan pemupukan modal kelompok melalui kegiatan menabung anggota kelompok, dan adanya kegiatan usaha ekonomi modulatif (kelompok dan individu). Pendampingan selain mendamopingi kelompok dalam penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha juga melakukan fasilitasi dan pendekatan ke dinas/instansi/swasta dalam mencari dukungan terhadap rencana kerja kelompok (dalam bentuk proposal).
Adapun tahap pengembangannya terdapat empat tahapan yakni tahap persiapan (persiapan seleksi lokasi, penentuan titik rembuk kawasan, sosialisasi kegiatan, penetepan pendamping, penumbuhan lembaga, penumbuhan kelompok, pelatihan dan pendampingan dan penyusunan rencana penbangunan wilayah kawasan untuk pencairan dana bansos tahap pertama.
Tahap penumbuhan tahun kedua diharapkan untuk pengembangan usaha kelompok yang diarahkan melalui; pelatihan dan pendampingan untuk peningkatan keterampilan masyarakat dan penguatan kelembagaan masyarakat, penumbuhan usaha melalui peningkatan teknologi pengolahan, penyimpanan dan pemasaran, pengembangan sistem ketahanan pangan melalui pembangunan sarana cadangan pangan. Koordinasi lintas sektor dan sub sektor untuk dukungan sarana dan prasarana pedesaan.
Tahap pengembangan (tahun ketiga) untuk pengembangan sarana dan prasarana pedesaan melalui ; Pengembangan akses permodalan, Pengembangan skala usaha dan jejaringan pemasaran, Pengembangan sistem ketahanan pangan melalui percepatan diversifikasi dan pemanfaatan sumberdaya pangan lokal, Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pedesaan melalui koordinasi, sinkronisasi dan integrasi program dengan dinas PU dalam wadah tim asistensi dan advokasi provensi dan tim koordinasi tim teknis kabupaten.
Tahap kemandirian (tahun keempat). Untuk peningkatan kesehatan dan gizi kesehatan masyarakat melalui ; Pelatihan dan pendampingan untuk peningkatan layanan kesehatan dan gizi, Pengembangan sistem ketahanan pangan melalui diversifikasi, akses, dan jaringan prmasaran, Pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pedesaan, Peningkatan layanan dan gizi masyarakat melalui koordinasi untuk sinkronisasi dan integrasi program dengan dinas kesehatan dalam wadah tim asistensi dan advokasi provinsi dan tim koordinasi teknis kabupaten. (her-humaspro)