Market Sounding ini bertujuan untuk mendapatkan masukan (feedback) dari pasar terhadap bentuk kerjasama yang ditawarkan dan juga untuk menginformasikan proyek ini kepada pasar atau calon investor jauh sebelum masa tender.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rusditah, S.Sos. Kepala Dinas Kominfo Ahad Legiarto, Kepala OPD terkait, para Kepala Bagian Setda Kabupaten Lombok Barat di ruang rapat Jayengrane Kantor Bupati Lombok Barat dan diikuti pula oleh Bappenas RI di Jakarta, PT. PII (Penjamin Infrastruktur Indonesia) Jakarta dan para calon investor secara virtual/video conference, Senin 30/11/2020.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rusditah, S.Sos.dalam paparannya menyampaikan kondisi Kabupaten Lombok Barat bahwa Kabupaten Lombok Barat sudah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Lombok Barat terkait KPBU-PJU ini dan akan ditindaklanjuti dg meminta persetujuan Gubernur NTB setelah selesai Market Sounding ini.
Menurut Rusditah kebutuhan infrastruktur di Kabupaten Lombok Barat cukup tinggi antara lain dalam upaya mendukung Destinasi Wisata dan penunjang dari KEK Mandalika dan saat ini Lombok Barat berkembang cukup baik dalam hal kepariwisataan, salah satu menjadi kendala adalah Penerangan Jalan Umum (PJU) karena sektor pariwisata merupakan salah satu andalan PAD Kabupaten
Kondisi Lampu di Kabupaten Lombok Barat relatif masih sangat rendah yang masih 40%, dari kebutuhan dan penyebaran titik lampu belum merata, beberapa ruas jalan daerah wisata belum difasilitasi oleh lampu penerangan jalan yang standart dan belum seluruhnya menggunakan meterisasi.
“Walaupun dalam kondisi Covid-19 ini kita terus melakukan upaya pembangunan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan memberi daya dukung destinasi wisata. Sehubungan dengan negara kita masih mengalami pandemi COVID-19, maka kegiatan ini dilakukan secara virtual, namun tidak mengurangi makna dan prosedurnya.” terang mantan Kepala BAPPEDA ini.
Sementara itu Bappenas yang juga sebagai narasumber dalam kegiatan ini memaparkan bahwa Kabupaten Lombok Barat ingin melakukan percepatan dalam pembangunan dan penataan Penerangan Jalan Umum tetapi karena keterbatasan anggaran dan dimungkinkan atas peraturan Presiden untuk kerjasama dengan pihak ketiga dengan menggunakan KPBU.
“ Regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan KPBU telah diatur oleh Perpres, Permen dan Perka, untuk memberikan kemudahan bagi Pemerintah Daerah dalam mempercepat pembangunannya.
Kemudian dari PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT. PII) yang merupakan BUMN 100% milik Pemerintah Indonesia di bawah Kementerian Keuangan yang salah satu mandat utamanya adalah menjamin Infrastruktur dengan skema KPBU menjelaskan pada saat ini PT PII memiliki 3 mandat utama yaitu sebagai asistensi untuk penyiapan pendampingan transasksi, Penjaminannya terkait proyek KPBU sebagai institusi/ single window yang memberikan penjaminan pemerintah untuk proyek infrastruktur KPBU di Indonesia, terkait dengan penjaminan kredit namun lebih pada penjaminan untuk pinjaman langsung pada BUMN.