Kabupaten Lombok Barat

KPP RI Fasilitasi Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan

Upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, telah menjadi kepedulian pemerintah dan masyarakat. Upaya ini didorong karena, kekerasan terhadap perempuan dan anak akan membawa dampak buruk bagi perkembangan hidup mereka.

Di Lombok Barat (Lobar) sendiri, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus mengalami peningkatan. Sesuai data, tahun 2010 silam, kasus serupa tercatat sebanyak 60 orang. Tahun 2011 meningkat drastis sebesar 186 orang atau naik sebesar 300 persen. Kenaikan juga terjadi pada tahun 2012 menjadi 212 orang. Namun angka di atas, bukan data yang terjadi dilapangan, melainkan angka yang terungkap dan terlaporkan.

Upaya meminimalisir dan memberikan perlindungan pada perempuan dan anak, harus terus dilakukan. Upaya tersebut dibuktikan dengan kepedulian Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP) RI, yang dilakukan melalui kerjasama mempasilitasi Kegiatan Finalisasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Jayakarta belum lama ini dengan menghadirkan peserta dari Bappeda, DPRD, BKBPP, Dikes, Dikpora, Disos, Unit PPA Polres Lobar dan Kodya Mataram, Kanwil Kum dan HAM, Kemenag dan Pemerhati Isu Anak.

Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Lobar, Dra.Hj.Baiq Eva Nurcahyaningsih mengungkapkan, sesuai amanat Undang-Undang, daerah diwajibkan untuk membuat Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Di Lobar, kegiatan itu sudah dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan acuan bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan. “Saya atas nama Kepala BKBPP Lobar, menyambut positif pertemuan ini” tegasnya seraya berharap, kegiatan ini, nantinya dapat memberikan kontribusi positif dalam pengempurnaan rencana kegiatan. Harapan tersebut supaya dilaksanakan dimasing-masing SKPD.

Di tempat yang sama, KPP RI melalui Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil Anak, Rudy Purboyo menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak rasanya sulit untuk dicegah. Fenomena ini bukan hanya di Indonesia, tetapi terjadi juga di seluruh Negara di dunia. Di Indonesia sendiri, kasus serupa tidak pernah menunjukkan penurunan angka, cenderung meningkat baik dalam kuantitas maupun kualitas. “Angka pastinya sulit diperoleh karena kasusnya tidak dilaporkan” papar Pelaksana Harian Asisten Penanganan Kekerasan Terhadap Anak di lingkup KPP RI ini.

Menurut hemat Rudy, memang dipandang perlu adanya rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Maksudnya, agar ada suatu aksi daerah yang jelas memberikan pedoman dan petunjuk kepada pemerintah untuk melakukan apa, dengan cara bagaimana, serta kapan harus dilaksanakan, sehingga pencegahan dan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan dapat ditangani secara optimal. (L.Pangkat Ali)