Di Lombok Barat (Lobar) sendiri, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus mengalami peningkatan. Sesuai data, tahun 2010 silam, kasus serupa tercatat sebanyak 60 orang. Tahun 2011 meningkat drastis sebesar 186 orang atau naik sebesar 300 persen. Kenaikan juga terjadi pada tahun 2012 menjadi 212 orang. Namun angka di atas, bukan data yang terjadi dilapangan, melainkan angka yang terungkap dan terlaporkan.
Upaya meminimalisir dan memberikan perlindungan pada perempuan dan anak, harus terus dilakukan. Upaya tersebut dibuktikan dengan kepedulian Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP) RI, yang dilakukan melalui kerjasama mempasilitasi Kegiatan Finalisasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Jayakarta belum lama ini dengan menghadirkan peserta dari Bappeda, DPRD, BKBPP, Dikes, Dikpora, Disos, Unit PPA Polres Lobar dan Kodya Mataram, Kanwil Kum dan HAM, Kemenag dan Pemerhati Isu Anak.
Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Lobar, Dra.Hj.Baiq Eva Nurcahyaningsih mengungkapkan, sesuai amanat Undang-Undang, daerah diwajibkan untuk membuat Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Di Lobar, kegiatan itu sudah dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan acuan bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan. “Saya atas nama Kepala BKBPP Lobar, menyambut positif pertemuan ini” tegasnya seraya berharap, kegiatan ini, nantinya dapat memberikan kontribusi positif dalam pengempurnaan rencana kegiatan. Harapan tersebut supaya dilaksanakan dimasing-masing SKPD.
Di tempat yang sama, KPP RI melalui Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil Anak, Rudy Purboyo menjelaskan,
Menurut hemat Rudy, memang dipandang perlu adanya rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Maksudnya, agar ada suatu aksi daerah yang jelas memberikan pedoman dan petunjuk kepada pemerintah untuk melakukan apa, dengan cara bagaimana, serta kapan harus dilaksanakan, sehingga pencegahan dan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan dapat ditangani secara optimal. (L.Pangkat Ali)