Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempercepat pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat periode 2014-2019, karena telah disepakati tidak boleh ada pemilu selain pemilu legislatif dan pemilu presiden di 2014.
“Pemilu Bupati Lombok yang semestinya digelar di 2014, akan dipercepat setahun atau akan digelar di 2013,” kata Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Fauzan Khalid, di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan, dari hasil koordinasi dengan KPU pusat, diketahui bahwa saat ini sedang digodok peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perpu) untuk menegaskan tidak ada pemilu di 2014 kecuali pemilu legislatif dan pemilu presiden. Perpu merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Perpu sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Perpu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang Penetapan Perpu Menjadi Undang-Undang. Pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat menerima atau menolak Perpu. Jika Perpu ditolak DPR, maka Perpu tersebut tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.
“Sekarang kita tunggu Perpu itu, kalau sudah ada segera disosialisasikan agar dipahami semua pihak,” ujarnya. Fauzan mengatakan, kalau pun Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat periode 2014-2019 digelar di 2013, penyelenggaraannya tidak bisa dipadukan dengan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang telah diagendakan pemungutan suaranya pada 13 Mei 2013.
Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018 itu hanya bisa dipadukan dengan Pemilu Kepala Daerah di Kabupaten Lombok Timur dan Kota Bima. Sesuai ketentuan, pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang waktunya masih dalam kisaran 90 hari jadwal pemilihan gubernur, maka dapat dilakukan secara bersamaan.
“Kalau jadwal Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat di 2014 yang dipercepat di 2013, tidak masuk ketentuan 90 hari itu. Jadi, digelar terpisah di 2013, setelah Pemilu Gubernur NTB, bisa September atau Oktober,” ujarnya. Sesuai agenda KPU NTB, jadwal pemungutan suara pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB itu ditetapkan 13 Mei 2013 untuk putaran I dan 22 Juli untuk putaran II. Tahapan awal pemilihan umum kepala daerah di provinsi dan dua kabupaten/kota dalam wilayah NTB itu, akan dimulai pada November 2012. (*)
Sumber : antaramataram.com