GIRI MENANG-Keinginan Pemda Lombok Barat menata pembangunan terus digalakkan. Dinas Tata Kota, Pertamanan dan Kebersihan (DTKPK) sedang merancang Perda tentang Bangunan Gedung. “Kami akan bekerjasama dengan PU untuk membuat Perda tersebut. Nantinya seluruh bangunan akan memiliki aturannya,” jelas Kepala DTKPK Dahrun kepada Lombok Post,kemarin.
Dalam perda tersebut, juga akan tertuang ketinggian bangunan. Dulu, saat masih adanya Bandara Selaparang, tinggi bangunan gedung dibatasi karena takutnya rute penerbangan akan terganggu. “Bandara sudah dipindahkan ke Loteng jadi diperkirakan dan direncanakan tinggi maksimal bangunan gedung bisa 35 meter. Dimana 35 meter ini bisa menjadi sekitar 10 lantai untuk setiap bangunan gedung,” ujarnya.
Perda ini nantinya, bisa menjadi dasar untuk keselamatan dan kenyamanan penggunanya. Perda ini sangat penting, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan gedung, bila terjadi bencana dan lainnya. “Seluruh bangunan harus mempunyai sertifikasi keamanan dan kenyamanan, terutama kekuatan untuk dalam menghadapi gempa dan bencana lainnya,” ungkap Dahrun.
Dalam Perda tersebut juga akan diatur tentang persyaratan administrasi dan teknis bangunan gedung. Salah satunya mengatur persyaratan keandalan gedung, seperti keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Persyaratan ini wajib dipenuhi untuk memberikan perlindungan rasa aman bagi pengguna bangunan gedung dalam melakukan aktifitas di dalamnya.
Sumber: Lombok Post, Kamis 21 Nopember 2013