Dalam sambutannya, Bupati Lombok Barat DR. H. Zaini Arony mengatakan bahwa kegiatan ini bermakna penting sebagai implementasi asas transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik karena pada hakekatnya pelayanan publik adalah salah satu esensi desentralisasi yang harus terus ditatakelola secara baik dalam rangka meningkatkan kepuasan masyarakat (consumers satisfaction).
Di tempat yang sama Asisten Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN & RB RI, Noviana Andrina sangat mengapresiasi Perbup yang telah disusun dan Pos Pelayanan Informasi/Pengaduan yang telah dibentuk dan dilaunching pada hari itu karena merupakan best practice pelayanan publik di daerah dalam rangka reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Lebih lanjut Kepala Ombudsman NTB, Adhar Hakim ketika dimintai tanggapannya juga menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang telah menggandeng Ombudsman untuk bekerjasama dalam menata dan mengawal jalannya pelayanan publik di Kabupaten Lombok Barat.