Kabupaten Lombok Barat

Lobar Miliki Perda Sampah

Giri Menang, Jum’at 2 Juni 2017– Seiring dengan persoalan sampah yang semakin mengkhawatirkan dan sempat menjadi permasalahan krusial akhir-akhir ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat (DPRD Kab. Lobar) memberikan langkah maju. Para wakil rakyat di kabupaten Patut Patuh Patju itu memberikan persetujuannya atas rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda Pengelolaan Sampah dalam Sidang Paripurna, Jum’at (2/6).
Perda itu disusun dalam rangka pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif serta dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan di bidang pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Berdasarkan hasil pembahasan dan diskusi para nggota Pansus beserta seluruh fraksi-fraksi yang ada, mereka sepakat untuk menetapkan Raperda Tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Peraturan Daerah di Kabupaten Lombok Barat.
Hal ini disampaikan oleh H. Rauhul Amin yang didapuk mewakili fraksi- fraksi di DPRD Kab. Lobar.
Dikatakan oleh legislator anyar di Gedung Perlemen Giri Menang itu, ada beberapa hal yang menjadi catatan dan perhatian Pansus, antara lain bentuk, cara pengangkutan, dan cara penanganan sampah.
Hal tersebut dikhususkan lagi mengingat saat ini Kab. Lobar belum menetapkan Kawasan Komersil, kawasan Industri, dan Kawasan Khusus dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengingat hal tersebut belum sepenuhnya dilengkapi lagi dengan Rencana Detil Tata Ruang Kecamatan (RDTRK).
Menurut pengganti H. Yakti dari Fraksi Partai Golkar itu, pengelolaan sampah dan limbah harus sinergis dan terkolaborasi antara Pemerintah Daerah, pihak industri, dan masyarakat.

“Pemerintah Daerah dapat menggerakkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, karena tanpa keterlibatan masyarakat secara sadar dalam pengelolaan sampah maka kendala dalam pengelolaan itu akan terus ada,” ujarnya penuh harap.
Bahkan, disampaikan oleh legislator dari Daerah Pemilihan Narmada-Lingsar itu dalam pidatonya, Pemerintah perlu menciptakan suatu role model Bank Sampah yang dapat menampung semua jenis sampah.
Pemerintah Daerah pun diminta menyediakan TPS/TPST di desa/kelurahan dan kecamatan serta tempat strategis lainnya, bahkan harus segera menentukan Tempat Pembuangan Limbah dan Tempat Pembuangan Limbah Terpadu.

Tidak hanya itu, semua fraksi berpendapat agar
Pemda Lobar segera menanggulangi sampah dan limbah kiriman dari luar Kabupaten Lombok Barat, seperti dari Kota Mataram yang memang telah menetapkan kerja sama dengan Kab. Lobar untuk pembuangan sampah warganya di TPA Kebon Kongok.
“Raperda ini baru mengatur tentang pengelolaan sampah yang bersumber dari Lombok Barat, tapi belum mengatur yang dari luar,” pungkas H. Amin.

Hadir dalam sidang Paripurna tersebut Sekretaris Daerah H. Moh.Taufiq mewakili Bupati, beberapa pimpinan SKPD, dan anggota DPRD Lobar. (budi/humas)