Kabupaten Lombok Barat

Lobar Pilih Rekayasa Lalin dari Pada PSBB

Gerung, Diskominfo – Makin meningkatnya kasus positif Covid-19 di Lombok Barat (Lobar) telah banyak program yang dilakukan. Gubernur NTB pun menyarankan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Namun Kabupaten Lombok Barat memilih melakukan Rekayasa Lalu Lintas (Lalin) untuk menekan persebaran Covid-19. Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat DR. H.Baihaqi, S.Si, M.Pd, MM yang dihubungi melali Selulernya, Jumat (8/5/2020).
Dikatakan, Rekayasa Lalin merupakan cara lain Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang lebih mudah dilakukan. Lombok Barat memilih menerapkan Rekayasan Lalu Lintas karena menerapkan PSBB sangat berat dan membutuhkan banyak anggaran terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terdampak ekonominya. Rekayasa Lalin merupakan upaya melalui pembatasan ruang aktivitas masyarakat guna mencegah penularan Covid-19.
“jadi kita memilih Rekayasa Lalu Lintas untuk menekan persebaran Covid-19 daripada melakukan PSBB. Menerapkan PSBB sangat berat untuk melayani masyarakat,” ungkapnya.
Kabupaten Lombok Barat menerapkan Rekayasa Lalin dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/311/Dishub/2020 tanggal 8 Mei 2020 mengatur beberapa ruas jalan sebagai berikut : 1. Arus kendaraan dari arah Sweta menuju Kediri akan diarahkan menuju Dasan Cermen, Rumak – BILL. 2. Arus kendaraan dari arah Senggigi menuju Meninting /Ampenan akan diarahkan menuju Sandik Gunungsari. 3. Pemberlakuan satu arah dari Kediri menuju Mataram. 4. Pemberlakuan satu arah dari Kediri menuju Rumak. 5. Pemberlakuan satu arah dari simpang 4 (empat) Jereneng menuju Perampuan. 6. Pemberlakuan satu arah dari arah Lembar menuju Jln. Imam Bonjol. 7. Rekayasa Lalu Lintas ini akan diberlakukan selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal 11 sampai dengan 17 Mei 2020. 8.Rekayasa Lalu Lintas di atas dikecualikan untuk kendaraan emergency, kendaraan Dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) Dinas TNI dan Kepolisian RI, Pemadam Kebakaran, kendaraan yang mengangkut barang atau logistic dengan tidak membawa penumpang, Ambulance, Mobil Jenazah, Kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka urusan penanganan Covid-19 dan atau dalam rangka kedaruratan lainnya.
Senada dengan Kepala Dinas Perhubungan Lombok Barat H. Moh. Najib, penerapan Rekayasa Lalin merupakan kebijakan yang dilakukan dalam rangka menekan persebaran Covid-19 di Kabupaten Lombok Barat.
Dikatakan kebijakan itu ditetapkan setelah mendapat masukan dari pihak terkait seperti Polisi Daerah (Polda) NTB, Polres Lombok Barat dan Polres Mataram.
“betul itu kebijakan yang kita abil dalam menekan persebaran Covid-19 setelah masukan dari Polda dan Polres,” ungkapnya.
Dikatakan, rekayasa lalin akan dilaksanakan oleh pihak Kepolisian dibantu Tentara Nasional Indonesia, Polisi Pamong Praja dan dari Dinas Perhubungan sendiri. Diskominfo/Rasidibragi