Nyoman Sembah dalam kesempatan itu memaparkan mekanisme pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) di Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari sebagai contoh. “Pengelolaan BUMdes di Desa Sesela, sangat terasa manfaatnya di dalam meningkatkan perekonomian desa, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat serta menjadi sumber pendapatan asli daerah (PADes) dan mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kerja sama masyarakat desa,” jelasnya. “Sesuai dengan pedoman yang dimaksud didalam peraturan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015,walaupun belum sempurna tetapi tujuan pendirian BUMDes sesuai dengan pasal 3 Permendes PDT dan Transmigrasi sudah terasa manfaatnya,” tambahnya.
Dihadapan rombongan yang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Magelang itu dijelaskan juga jenis-jenis usaha yang dikembangkan melalui BUMdes “BATU SELA” Desa Sesela yaitu Pasar Desa, Tempat Pemasaran Hasil/Produksi Pertanian, Industri Kerajinan Mikro (IKM), kios, Parkir. Selain itu juga ada Pasar Seni sebagai tempat pemasaran hasil kerajinan ukir dan cukli masyarakat desa sesela. Area pertunjukan atraksi seni budaya tradisional.
Jenis usaha lainnya yaitu Simpan Pinjam, yang digunakan untuk memberikan bantuan pinjaman modal bagi para pengrajin dan pedagang kecil yang membutuhkan tambahan modal, tempat menyimpan dana pada saat mendapatkan keuntungan usaha.
Usaha lainnya yaitu Pengelolaan Lingkungan, yang dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan menugaskan 3 orang tenaga pengangkut kendaraan roda 3 dengan biaya operasional yang berasal dari konstribusi masyarakat. (andy/humas)