Kabupaten Lombok Barat

LOMBOK BARAT AKAN ME-RAPID TEST PEKERJA MIGRAN

Giri Menang, 18 Mei 2020. Jumlah PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang berasal dari Lombok Barat berjumlah 501 orang yang sudah terdata. Hal ini disampaikan Sekda Lombok Barat H. Baehaqi saat membuka rapat teknis di Ballroom Hotel Aruna Senggigi (16/5). Ke-501 orang PMI tersebut, kata Baehaqi, akan dilakukan rapid test Covid-19.
“Kita akan me-rapid (test) semua PMI itu, kita sudah sediakan sekitar 2.500 rapid test,” ujar Baehaqi.
Kepala Dinas Kesehatan, drg. Ni Made Ambaryati mengatakan pihaknya sudah menyiapkan skenario untuk PMI yang akan pulang ke Lombok Barat.
“Kalau PMI ini datang yang belum tentu jamnya kami sudah menyiapkan tenaga yang siap 24 jam di Gor Mini, jika diskrining hasilnya reaktif kita akan tampung kalau bisa di Gor tapi kalau kurang kita alihkan ke Sanggar Mutu “, ujar Ambar.
Ia juga mengatakan untuk memulangkan yang non reaktif dengan membuat surat pernyataan siap diisolasi yang akan diawasi oleh kepala desa dan kepala dusun masing-masing. Sedangkan yang reaktif, kata Ambar, akan sesegera mungkin dilakukan swab, apakah positif atau negatif.
“Ada dua rumah sakit untuk melakukan swab nanti kita dengar masing-masing kemampuan untuk swab, tapi saya rasa bisa sampai 20 untuk 1 hari, kalau 2 rumah sakit berarti 40 orang”, ujarnya.
Untuk menampung mereka dengan hasil swab negatif, kata Ambar, akan dilakukan karantina mandiri. “Ada dari desa yang berani bertanggung jawab, ini bisa mengurangi penampungan tapi kami akan betul-betul memperhatikan bagaimana karantina mandirinya di desa”, ujar Ambar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lombok Barat, M. Hendrayadi mengungkapkan bahwa 501 PMI tersebut sudah tercatat sesuai dengan prosedur, tidak termasuk PMI mandiri (PMI ilegal, red).
“Yang kami kesulitan baik kementerian tenaga kerja, di provinsi dan kabupaten adalah PMI mandiri. mereka bekerja tanpa melalui kami dan kami tidak mempunyai datanya sama sekali yang kerja di kapal pesiar”, ujar Hendra.
Dipaparkan, PMI mandiri ini ada 2 macam yaitu PMI yang habis kontrak kemudian diperpanjang oleh majikannya, tanpa terdata, ada juga PMI yang melalui perusahaan tertentu kemudian setelah bekerja baru pihak disnaker mendapatkan informasi di mana mereka bekerja.
“Kalau kepulangan PMI mandiri ini kadang jam 12 malam kadang juga tanpa informasi”, jelas Hendra
Sedangkan diketahui jumlah PMI 501 adalah mereka yang bekerja melalui perusahaan dan agen yang terdata di Kementerian Tenaga Kerja dan kepulangan mereka melalui prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami akan mendapatkan informasi jadwal kedatangannya paling tidak H-2 dari kepulangan mereka,” lanjut Hendra.
Di tempat yang sama, Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid mengatakan bahwa protokolnya sejak awal harus ada yang standbay di BIL dan Pelabuhan.
“Setiap orang Lombok Barat yang datang harus mengikuti protokol penanganan, saya rasa bahasa 24 jam tidak harus setiap saat di sana, mereka kan punya jadwal kedatangan yang ada, jadi tidak terlalu sulit sebenarnya”, ujar Fauzan. Dikatakan bupati, masalah karantina dari segi penganggaran juga tidak sulit.
“Petugas kesehatan yang mengambil keputusan, masalah apa yang belum tersedia mohon disediakan agar petugas kesehatan bisa bekerja dengan lebih mudah”, ujar Fauzan.