Kabupaten Lombok Barat

LOMBOK BARAT LAUNCHING JPS COVID-19 TAHAP II

Giri Menang, Sabtu 27 Juni 2020 – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melaluli Dinas Sosial Kab. Lombok Barat melaunching program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 Tahap kedua tahun 2020, bertempat di Kantor Desa Merembu, Kecamatan Labuapi, Sabtu, (27/6).
Launching tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Lombok Barat, H Fauzan Khalid dan dihadiri oleh Sekda, H Baehaqi, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Lobar yaitu dari Polres Lobar, dari Kodim 1606/Lobar, perwakilan Kajari, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Lombok Barat, dan masyarakat penerima bantuan JPS.
Bupati H. Fauzan Khalid mengatakan, di Lombok Barat yang sudah tercover dalam bantuan berjumlah 160 Ribu Kepala Keluarga (KK) . “Bantuan Program JPS Covid-19 ini semata-mata untuk membantu seluruh masyarakat karena efek dari Covid-19, saya berharap seluruh masyarkat Lombok Barat di samping mendapatkan bantuan kita juga sudah seyogyanya harus taat terhadap semua peraturan protocol kesehatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat,” ujar bupati.
Ditambahkannya, bulan Mei, pemerintah melarang masyarakat untuk berkumpul misalnya di tempat-tempat publik. Namun saat ini, ada perubahan yaitu boleh berkumpul dengan protokol kesehatan.
Fauzan mengajak untuk bersama-sama mentaati semua protocol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan agar seluruh masyarakat percaya kepada yang ahli. Misalnya, masalah agama kepada Tuan Guru, dan kalau masalah kesehatan percaya kepada dokter atau tim medis.
“Kita saat ini di Lombok Barat masih zona merah di NTB, yang zona merah ada dua yaitu Kota Mataram dan Lombok Barat. Terkait zona merah di Lombok Barat ini saya sendiri dan Bapak-bapak yang hadir tidak bisa merubah ke zona hijau, harus ada kesadaran dan pemahaman masyarakat agar mematuhi atau mentaati protokol kesehatan dari pemerintah,” jelas Fauzan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lombok Barat, Lalu Martajaya menjelaskan, penyaluran JPS Covid-19 kepada masyarakat ini semata-mata untuk mengurangi beban terkait dampak virus Covid-19 ini, tentunya dengan JPS yang diberikan ini bisa mengurangi kebutuhan pokok dari masyarakat khususnya mereka yg berpendapatan rendah.
Dikatakan, jumlah masyarakat Kabupaten Lombok Barat yang sudah mendapat bantuan tahap pertama 21 Ribu KK, sedangkan yang tahap kedua sekitar 15 ribu KK. Selain itu, ada tambahan berupa tenaga kontrak dan tuna netra berjumlah 1.400 orang. Sehingga total penerima JPS Covid -19 yaitu 38.904 KK.
“Kendala kami pada saat tahap pertama terkait masalah data, data yang harus dipenuhi dalam jangka waktu kurang dari satu bulan meliputi ada data yang dobel dan yang sudah meninggal dan lain-lain ini diganti dengan membuat berita acara oleh pemerintah desa setempat,” ujarnya.
Di tahap kedua ini, lanjutnya, Dinsos Lombok Barat dan pihak-pihak terkait atau pendamping akan lebih ketat dalam penyaluran JPS Covid-19. Sebelum menyalurkan bantuan ini terlebih dahulu dicek lima item yang harus diberikan yaitu beras 15 kg, gula pasir 1 kg, minyak kemasan 1 liter , telur 1 trai, dan masker 2 buah.
Sumber : Humas Lobar