Kabupaten Lombok Barat

Lombok Barat Rapim II Bulan Juli

Giri Menang, 6 Juli 2020. Pemerintah Kab. Lombok Barat (Lobar) kembali menggelar rapat pimpinan (rapim) rutin tiap bulan yang diberi nama Rapim II, berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Lombok Barat, Senin (6/7).
Kegiatan yang dipimpin Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid, didampingi Wakil Bupati Hj Sumaitun, dan Sekretaris Daerah (Sekda), Dr.H.Baehaqi, serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Kab. Lobar dilakukan untuk mengevaluasi berbagai program yang telah dilaksanakan serta langkah-langkah yang perlu dilakukan ke depannya.
Ada beberapa pokok bahasan dalam Rapim II kali ini di antaranya penandatangan MoU Bupati Lombok Barat dengan Rektor Universitas Mataram tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi, Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kominfotik Kab. Lombok Barat dengan Fakultas Teknik Universitas Mataram tentang Sisitem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Smart City dan Sumber Daya Kabupaten Lombok Barat; Expose Upaya memperkuat Koordinasi antara Legislatif dan Eksekutif dari Pandangan Sekretaris DPRD Kab. Lombok Barat (Sekwan); Expose Tingkat Kehadiran ASN Sampai Tanggal 2 Juli 2020 (Kepala BKD & PSDM); Expose Penetapan Protokol Pelaksanaan Pariwisata Menuju Masyarakat Produktif dan Rencana Penataan Kawasan Senggigi (Kadis Pariwisata), Expose Rancangan APBD-P 2020 (Kepala Bappeda), serta Expose Capaian PAD sampai dengan Akhir Triwulan II (Kepala Bapenda).
Bupati Fauzan Khalid dalam arahannya memberikan tanggapan dan masukan dari ekpose masing-masing OPD. Bupati berharap agar apa yang menjadi catatan-catatan dari masing-masing ekspose bisa ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan. Sebagai contoh, terkait MoU dengan Unram, bupati meminta untuk segera diproses.
“Terkait MoU antara Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Kominfo (Kominfotik, red) dengan Unram, saya berharap MoU ini tidak hanya di tingkat kertas saja akan tetapi harus ditindaklanjuti oleh Diskominfo untuk aktif berkoordinasi dengan pihak Unram. Hal ini dikarenakan informasi dan tehnologi ini sangatlah penting,” pesan Fauzan.
Terhadap koordinasi antara Legislatif dan Eksekutif, Fauzan berharap agar semakin baik. Dia menegaskan apa yang menjadi fungsi utama dari sekretaris dewan yaitu sebagai fasilitator antara eksekutif dan kegislatif.
“Sekwan sebenarnya memilki fungsi memfasilitasi semua kegiatan Dewan tetapi juga menjadi bagian dari eksekutif yang ditugaskan oleh Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda untuk menfasilitasi semua kegiatan yang ada di DPRD terkait fungsi danTugas DPRD yakni Fungsi anggaran, Legislasi dan Fungsi pengawasan,” ujar bupati.
Dalam kesempatan itu, mendukung apa yang disampaikan oleh Sekda Baehaqi, bupati juga berpesan agar disiplin ASN melalui absensi dan apel pagi agar diperhatikan.
“ Untuk kepala OPD silahkan beri sanksi terhadap bawahannya agar bisa dilakukan pembinaan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Fauzan. Demikian juga terkait dengan protokol kesehatan, karena Lombok Barat dan Kota Mataram mendapatkan atensi dari Provinsi NTB, maka ASN juga diharapkannya memberi contoh dalam hal penerapan protokol kesehatan.
Sekda Baehaqi memberikan kesimpulan Rapim II di anataranyta penekanan agar Sekertaris Dewan meningkatkan harmonisasi hubungan antara eksekutif dan legislatif. Dalam hal kehadiran apel pagi ASN, dijelaskan Baehaqi, dengan mengambil sampel 5 hari, yang tidak hadir rata-rata 15 persen atau kehadirannya 85 persen. Hal ini perlu menjadi perhatian untuk meningkatkan kehadiran dan disiplin ASN.