LPPDK Harus Dilaporkan Paslon

Giri Menang-Seluruh pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar) menyatakan siap memberikan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) pada H-1 masa kampanye dan H+kampanye. Pernyataan ini disampaikan masing-masing paslon dan tim kampanyenya pada saat rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lobar di Kantor KPU Lobar, kemarin.

Dua Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dilibatkan dalam audit dana kampanye ini adalah KAP Tarmizi Ahmad dan KAP Abdulrahman Hasan Salipu.

Kewajiban Paslon untuk melaporkan LP-PDK diatur dalam UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Pemda) , UU 12 tahun 2008 tentang pemilihan umum (pemilu) serta peraturan KPU tahun 2013.

Dalam aturan yang disampaikan perwakilan KAP, setiap paslon tidak boleh menerima sumbangan dari pemerintah, pemda setempat, BUMN dan BUMD serta pihak asing yang tidak jelas identitasnya. Paslon boleh menerima sumbangan dari paslon, gabungan partai politik, perorangan serta lembaga hukum swasta yang besarannya sudah diatur yakni untuk perorangan maksimal besar sumbangan Rp 50 juta dan badan hukum swasta Rp 300 juta yang dilengkapi dengan identitas. Jika diketahui menerima dana kampanye tidak jelas atau dari pihak asing nama paslon bisa digugurkan sebagai peserta Pilkada.

Selain membahas masalah LPPDK, dalam rapat tersebut juga KPU Lobar memberikan kesempatan kepada masing-masing paslon untuk mengoreksi gambar dan nama yang akan digunakan dalam kertas suara. Sesuai jadwal, kampanye akan dimulai dari tanggal 6 hingga 19 September mendatang.

“Kami berikan kesempatan untuk koreksi dan KPU semaksimal mungkin akan berlaku adil bagi setiap paslon”, ujar Ketua KPU Lobar Suhaimi Syamsuri.

Dikatakannya, masa kampanye hanya 14 hari. Pada hari pertama yakni tanggal 6 September akan dilakukan penyampaian visi-misi paslon dalam sidang paripurna dewan namun sehari sebelumnya pada tanggal 5 September akan dilaksanakan kampanye pemilu damai dimana semua paslon harus hadir.

“Nanti kalau ada yang tidak hadir dikhawatirkan akan menjadi sorotan masyarakat”, tandasnya seraya mengatakan selain dipotong untuk penyampaian visi-misi, hari kampanye selama 14 hari juga nanti akan digunakan sehari untuk debat kandidat yang dilaksanakan KPU Lobar.”Jadi ada 2 hari yang kurang”,imbuhnya.

KPU juga rencananya akan menggelar debat kandidat meski hal itu tidak diwajibkan untuk dilaksanakan. Namun, lanjut anggota KPU Lobar divisi sosialisasi Suhardi agar pemilukada Lobar terlihat bergengsi dan beda dengan kabupaten lain tidak ada salahnya kalau debat kandidat dilakukan dengan syarat semua paslon setuju.

“KPU boleh melakukan debat kandidat maksimal 5 kali”,ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, paslon H Mahrip-Drs TGH Munajib Kholid (Maju) ingin mengganti latar belakang foto yang ada di kertas suara.”Saya mau mengganti latar foto, dari hijau menjadi warna pelangi” kata Mahrip.

Terkait waktu dan lokasi kampanye, Mahrip meminta KPU tidak tebang pilih dan memperlakukan semua paslon secara adil. Saat ini dimana KPU sudah mengeluarkan jadwal kampanye di 10 kecamatan dimana salah satu paslon mendapat kan 4 kali kesempatan untuk kampanye di Narmada, sedangkan yang lain hanya mendapatkan dua kali.

“Narmada itu terdiri dari 21 desa dan tentu memiliki wajib pilih yang banyak, kalau bisa semua paslon mendapatkan giliran sama untuk kampanye di Narmada”, imbuh Mahrip yang diamini oleh tim sukses (timses) pasangan Ridwan-Syaeful seraya meminta KPU dalam mengatur jadwal kampanye tidak memotong jumlah harinya.

Perihal debat kandidat, paket MAJU sangat setuju dan mereka meminta kegiatan ini tidak hanya dilakukan sekali namun 10 kali di semua kecamatan sehingga sosialisasi yang dilakukan mengena ke masyarakat. Selain itu masa pendukung yang dibawa diminta ditambah.

Hal senada juga disuarakan pihak pasangan Zaini Arony-Fauzan Khalid (AZAN). Tim sukses AZAN yang diwakili Muhazam Fadli menilai debat kandidat sangat menarik untuk dilakukan , namun dalam pelaksanaannya nanti KPU diminta menghidari tanya jawab dari masing-masing paslon ke paslon lain karena hal tersebut cenderung membuat suasana panas.”Lebih baik masyarakat yang bertanya, jangan antar paslon”,cetusnya.

Sumber: Lombok Post, Senin 19 Agustus 2013

www.lombokbaratkab.go.id
Powered by Diskominfotik Kabupaten Lombok Barat
Jl. Soekarno - Hatta, Giri Menang - Gerung, Telp (0370) 6183001 (Hunting), Fax. 6183006 Kode Pos 83363
Email : diskominfo@lombokbaratkab.go.id