Kabupaten Lombok Barat

Masih Banyak yang Langgar Himbauan Pemerinah

Narmada, Diskominfo –  Dikabarkan masih banyak masyarakat yang belum taat dengan himbauan pemerintah untuk tidak berkerumun dengan melaksanakan sholat berjamaah yang pesertanya lebih banyak.  Masih banyak melanggar sekalipun himbauan pemerintah itu sudah dipajang di masjid-masjid se wilayah Kecamatan Narmada  khususnya di Desa Krama Jaya.  Demikian dikemukakan Plt. Camat Narmada Busyairi, SIP pada pembukaan Sosialisasi pengawasan dan pencegahan Covid-19 di Aula Kantor Desa Krama Jaya Kecamatan Narmada, Jumat (8/5/2020).

Dikatakan, Pemerintah desa terus berusama menghimbau masyarakat untuk selalu patuh dan taat demi menghindari bertambahnya warga masyarakat terjangkit virus yang mematikan itu. Dijelaskan di Desa Krama Jaya sudah terdapat tiga orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“kami mengabarkan tentang masih belum taatnya sebagian besar masyarakat Desa Kramajaya atas himbauan pemerintah untuk membatasi sementara pelaksanaan ibadah di Masjid. padahal disana sudah terkonfirmasi Positif sebanyak tiga orang”, katanya

Busyairi menegaskan, wilayahnya termasuk zona merah penyebaran Covid-19.  Kondisi ini harus dikendalikan dengan memutus mata rantai penyebarannya. Harus mematuhi himbauan pemerintah yang sudah dikeluarkan.

Sementara itu Kepala UPT BLUD Puskesamas Narmada Dr. I Dewa Ngurah Agung menginformasikan hasil tracking kontak terhada tiga pasien terkonfirmasi Positif di Desa Krama Jaya telah ditetapkan tiga orang dengan status reaktif. Pihaknya sudah mengirim sampel Swabnya ke Provinsi, tinggal menunggu hasil swab yang diumumkan nanti malam oleh pihak terkait di Pemprov NTB.

“kami informasikan hasil tracking yang reaktif  menunggu pengumuman nanti malam”, ungkapnya

Melihat masih banyaknya masyarakat yg melanggar himbauan Pemerintah, Kepala Koramil Narmada Kapten Muhammad Yuni Prihartono yang didampingi Wakapolsek Narmada I Made Pusrike,  menghimbau masyarakat untuk mengikuti aturan Pemerintah, karena akan ada tindakan yang tegas dari Aparat Penegak Hukum terhadap pelanggar aturan tersebut.

“agar mengikuti aturan pemerintah karena aka nada tindakan tegas”, katanya

Kesempatan terakhir TGH. Subki Sakaki lebih menekankan sosialisasi dengan cara pendekatan dari hati dengan cara bagaimana kita memaksimalkan ikhtiar bersama untuk kemaslahatan bersam. Dijelaskan dalam ajaran agama Islam ada lima tujuan pokok hukum Islam yang harus dijaga keberlangsungannya. 1.Menjaga Agama, 2.Menjaga Jiwa, 3. Menjaga Keturunan 4. Menjaga Kesadaran 5. Menjaga Harta.

“melalui  sosialisasi ini kami mengajak masyarakat bagaimana kita memaksimalkan ikhtiar bersama untuk kemaslahatan bersama”, ungkapnya

Sakaki menganjurkan sosial distancing dan mengikuti himbauan dari Pemerintah untuk kemaslahatan kita bersama. Subki Sasaki mengajak masyarakat untuk menjadi diri yang seimbang dalam beragama, berbangsa dan bernegara.

Perkembangan Covid-19 di Kecamatan Narmada, 6 positif, 8 PDP, 61 ODP, 151 OTG dan 220 PPTG. Diskominfo/Agus Suryawan/Rasidibragi