Terkait keputusan MK tentang retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi dan bukan menunda apalagi menghapus untuk pembayaran retribusi untuk tahun 2015. Keputusan MK hanya menghapus pasal 124 UU nomor 28 tahun 2009 mengenai dasar Perhitungan Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi yang ditetapkan paling tinggi 2 % dari NJOP. “Keputusan MK tetap harus kita hormati dan mari kita sikapi dengan arif dan bijak jangan keburu nafsu untuk mengambil keputusan sehingga langsung menanggapi dengan tidak mau menyelesaikan kewajibannya untuk membayar retribusi tahun 2015, dan diharapkan didalam pembahasan besok pagi dapat diselesaikan dengan sebaik mungkin dengan tetap mengacu pada peraturan yang ada sesuai dengan surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah untuk menindaklanjuti keputusan MK,” jelas Fauzan Khalid.
Fauzan juga menandaskan, bahwa keberadaan menara telekomunikasi menjadi pembicaraan masyarakat yang berdampak pada timbulnya radiasi dari menara telekominikasi yang sangat berbahaya, karena masyarakat awam akan hal tersebut. Terlebih-lebih jika ada yang memprovokasi masyarakat, sehingga akan menimbulkan gejolak. Akan tetapi, sebagaimana kita ketahui bersama dampak dari menara telekomunikasi tersebut tidak menimbulkan radiasi yang membahayakan bagi masyarakat dan makhluk hidup lainnya. Karena itu diharapkan kepada saudara pemilik menara telekomunikasi agar selalu berinteraksi dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar. Selanjutnya teta;p melakukan perawatan terhadap menara telekomunikasi yang dimiliki, agar jangan terulang lagi peristiwa seperti yang terjadi di Dusun Bebae Lingsar yang disegel oleh masyarakat karena menurut laporan dari masyarakat tidak ada kepedulian dari pemilik menara telekomunikasi karena dimusim hujan selalu dihantui petir.
Selain itu, penomena jaringan telekomunikasi juga berdampak pada bertambahnya jumlah pengguna jaringan telekomunikasi yang berimbas pada bertambahnya kebutuhan menara di berbagai wilayah yang dianggap potensial bagi penyedia jasa layanan. Tetapi peningkatan kebutuhan masyarakat tidak serta merta berbanding lurus dengan mudahnya proses pembangunan menara. Bayak penolakan dari warga sekitar, kususnya di wilayah-wilayah tertentu. Dalam situasi seperti itu, peran pemerintah dalam hal ini SKPD terkait untuk tetap mensosialisasikan dampak keberadaan menara di dekat pemukiman warga sangat dibutuhkan. Sehingga baik masyarakat maupun perusahaan dapat menerima manfaat dari pembangunan sarana telekomunikasi. (her, romi/humas)