JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, proyek pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bukan diberhentikan. Namun dievaluasi agar pelaksanaannya dapat lebih baik pada masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. “E-KTP bukan disetop. Tapi dievaluasi. Ini kan ada masalah hukum sekarang. Ya sudah, mari kita cek. Di mana permasalahannya,” kata Tjahjo di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (5/11).
Tjahjo mengungkapkan pandangan tersebut dengan mengibaratkan dengan kondisi sebuah kendaraan. Apabila kendaraan dinyatakan tengah mengalami kerusakan, maka perlu diperbaiki terlebih dahulu, agar dapat kembali difungsikan.
“Ibarat mobil rusak, itu kan harus turun mesin dulu, atau ganti oli misalnya. Nah kalau sudah baik, maka dapat berjalan kembali. Jadi pasti itu akan kita teruskan, kan sudah banyak yang beredar, banyak yang belum. Akan kita tata lagi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, e-KTP untuk pertama kalinya diterbitkan pada 1 Oktober 2011 dengan tujuan penertiban administrasi kependudukan berbasis elektronik. Namun dalam perjalanannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada masalah.
Hingga kemudian menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terhadap proyek yang menyedot anggaran hingga Rp 5,8 triliun tersebut.
Sumber: http://www.kemendagri.go.id/news/2014/11/06/mendagri-evaluasi-proyek-e-ktp