Menggagas Pendirian Lembaga Diklat di Pemkab Lombok Barat

Oleh : H. Prasetya Utama, M.Kes (Widyaiswara Kab. Lombok Barat)


A.  LATAR BELAKANG

Dalam melaksanakan peran dan fungsi pelayanan kepada masyarakat, pemerintah tidak dapat lepas dari aktifitas kebijakan publik, aktifitas administrasi, kepentingan dan urusan publik yang kesemuanya dilakukan oleh sumberdaya manusia (SDM) aparatur atau PNS. Oleh karena itu kapasitas dan kompetensi SDM Aparatur harus terus ditingkatkan dan didayagunakan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas tersebut di atas.

Peningkatan kapasitas dan kompetensi  aparatur tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya  melalui  Diklat Aparatur. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 101 Tahun 2000 dinyatakan bahwa Pendidikan dan Pelatihan SDM aparatur atau PNS yang selanjutnya disebut Diklat Aparatur adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil. Adapun tujuan diklat diantaranya adalah meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap agar dapat melaksanakan tugas pekerjaan, baik yang bersifat umum pemerintahan maupun pembangunan, yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pengembangan partisipasi masyarakat.

Namun demikian hingga kini Pemkab Lombok Barat masih belum memiliki lembaga diklat yang definitif.. Selama ini dalam peningkatan kapasitas SDM aparatur yang dilakukan oleh masing-masing SKPD  dengan cara mengirimkan PNS ke Lembaga diklat pemerintah baik di Provinsi maupun Pusat. Selain itu juga dilakukan dengan kemitraan (bekerja sama) dengan lembaga diklat pemerintah yang ada di Provinsi NTB maupun Pusat. Sehingga dirasakan kurang  efisien karena membutuhkan anggaran yang besar, SDM aparatur atau PNS yang mengikuti diklat terbatas, serta belum terkoordinir dengan baik manajemen pengelolaan diklat karena masing-masing SKPD sendiri-sendiri melakukan diklat (tidak satu pintu).

Menyimak uraian di atas, maka dapat dikatakan, bahwa Lembaga Diklat memiliki peran penting dalam menunjang keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah, terlebih-lebih dalam era reformasi birokrasi sekarang ini Lembaga Diklat harus benar-benar dapat menjalankan fungsi sebagai mesin pengubah sikap (attitude) dan perilaku (behavior) insan birokrasi daerah. Lembaga Diklat juga merupakan bagian integrasi dari Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur sekaligus sebagai instrumen penting dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, kebutuhan pendirian lembaga diklat dan anggaran diklat harus dipandang sebagai investasi bukan pemborosan dana dalam rangka peningkatan kompetensi aparatur yang akhirnya akan melahirkan  sosok aparatur daerah yang kompeten untuk mendukung pelayanan publik yang memuaskan masyarakat.

B.  TUJUAN

Mewujudkan pendirian lembaga diklat di Pemkab Lombok Barat dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM Aparatur penyelenggara pemerintahan yang “Maju, Mandiri dan Bermartabat Dengan Dilandasi Nilai-nilai Patut Patuh Patju”.

C.  DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor Nomor 43 Tahun 1999  tentang Pokok-pokok Kepegawaian
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2009 tentang Rumpun Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantif Pemerintahan Daerah
  7. Undang-undang Nomor 5  Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

D. GAMBARAN SINGKAT SDM APARATUR PEMKAB LOMBOK BARAT SAAT INI

  1. Dari hasil pengamatan, diperoleh gambaran umum bahwa terdapat kecenderungan SDM aparatur mempunyai kinerja yang kurang optimal.
  2. Kurang optimalnya kinerja SDM aparatur tersebut kemungkinan bisa disebabkan oleh model struktur organisasi, sistem dan prosedur, tingkat kapasitas yang dimiliki oleh SDM aparatur baik secara sendiri maupun simultan.
  3. Keberadaan PNS di Lombok Barat di Kab.Lombok Barat menurut status jabatan/tugas menunjukkan bahwa  sebagian besar PNS berstatus tenaga fungsional dan pelaksana/Non Eselon masing-masing 4906 orang dan 2568 orang. Selanjutnya berdasarkan Eselon, jumlah pejabat terbesar berada pada eselon IV yang mencapai 583. Disusul pejabat eselon III dan V masing-masing 174 orang , dan 56 orang. Pejabat eselon II merupakan jumlah terkecil mencapai 34 orang.Selain itu berdasarkan kelompok tingkat pendidikan, jumlah total SDM aparatur per Desember 2013 adalah 8321 orang, yang sebagian besar berada pada kelompok SD – SLTA. sejumlah 4213 (50,63%), dan berasal dari kelompok D I-DIII sejumlah 1427 (17,15%) serta berasal dari D IV-S3 sejumlah 2681 (32,22%). Sedangkan berdasarkan golongan/ruang adalah Golongan IV sejumlah 2529, Golongan III  sejumlah  2915, Golongan II sejumlah 2417 serta golongan I sejumlah 460.

E. KESIMPULAN DAN SARAN

KESIMPULAN

Dalam rangka pengembangan kapasitas aparatur  adalah sebagai berikut:

  1. Diklat sebagai sub sistem dalam pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyelenggaraan merupakan implementasi amanat suatu ketentuan peraturan perundangan. Untuk itu perlu segera direalisasikan pendirian lembaga diklat di Pemkab Lombok Barat.
  2. Diklat dilaksanakan oleh lembaga yang mempunyai tupoksi kediklatan. Untuk itu perlu ditata kembali model penyelenggaraan diklat satu pintu.
  3. Sesuai amanat ketentuan Perundang-undangan Pemerintah  berkewajiban melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas sumber daya manusia aparatur melalui diklat selama 30 hari per tahun (training rate).
  4. Penyediaan anggaran/alokasi anggaran diklat perlu diatur secara proporsional dan seimbang untuk pengembangan kapasitas aparatur selaras dengan ketentuan perundang-undangan.

SARAN

  1. Perlu dikaji dan diteliti lebih dalam lagi oleh sektor terkait berkaitan dengan posisi dan peran pendirian lembaga diklat di Pemkab Lombok Barat baik dilihat dari fokus tupoksi, kedudukan, organisasi, efektivitas.
  2. Selain itu perlu didata dan dihitung kembali aset  Pemkab Lombok Barat baik dari sarana dan prasarana yang sudah ada (seperti SKB Lombok Barat) baik dari jumlah dan kualitas tenaga kediklatan, besaran program dan anggaran. Karena nantinya ke depan bisa dikembangkan sebagai embrio untuk pendirian lembaga diklat di Pemkab Lombok Barat.
www.lombokbaratkab.go.id
Powered by Diskominfotik Kabupaten Lombok Barat
Jl. Soekarno - Hatta, Giri Menang - Gerung, Telp (0370) 6183001 (Hunting), Fax. 6183006 Kode Pos 83363
Email : diskominfo@lombokbaratkab.go.id