Merasa Dilecehkan Hotel Santosa, Pemkab Lobar Tempuh Jalur Hukum

GIRI MENANG-Pemkab Lombok Barat (Lobar) semakin merasa dilecehkan oleh manajemen Hotel Santosa. Setelah peringatannya kepada pihak hotel agar segera melunasi piutang pajak tak juga diindahkan, pemkab kini kembali merasa dipermalukan setelah menerima cek kosong dari manajemen hotel tersebut.
Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Lobar Fauzan Husniadi menuding manajemen hotel tak serius untuk melunasi piutang pajaknya yang mencapai nilai Rp 4,2 miliar.
Buktinya, cek senilai Rp 1,8 miliar yang diterima mereka dari Hotel Santosa sebagai pembayaran piutang pajaknya ternyata tak bisa dicairkan oleh pihak bank.
“Dua minggu yang lalu kami sudah menerima dua cek dari pihak Hotel Santosa. Satu cek senilai Rp 1,8 miliar bisa dicairkan 25 Juli lalu namun baru akan kami cairkan hari ini (kemarin, Red). Dan satu cek lagi senilai Rp 2 miliar baru bisa dicairkan 25 Agustus,” terang Fauzan kepada Lombok Post tadi malam.
Namun saat cek pertama akan dicairkan, pemkab harus menelan malu lantaran menurut pihak bank cek tersebut “kosong” sehingga tak bisa dicairkan. Fauzan pun menduga nasib cek kedua senilai Rp 2 miliar pun bernasib sama sehingga pihaknya lebih memilih tak akan mencairkannya.
Mendapat kenyataan yang tak sesuai perjanjian, Fauzan mengaku kemarin, langsung menghubungi pihak hotel meminta pertanggung jawaban. Namun perwakilan hotel tak bisa memberikan jawaban.
“Perwakilan dari hotel itu justru mengaku tidak tahu apa-apa mengapa cek yang diberikan ternyata kosong,” ujar Fauzan geram.
Atas apa yang dialami pihaknya, Fauzan menegaskan pemkab tak akan tinggal diam . Pemkab berencana akan membawa hal ini ke jalur hukum agar bisa diproses hingga tuntas. “Kami benar-benar merasa dilecehkan dengan apa yang dilakukan manajemen Hotel Santosa,” sambungnya lagi.
Mantan kabid pendapatan ini pun memastikan jika pemkab tetap akan menjalankan rencana eksekusi Hotel Santosa pada Rabu (13/8) sesuai rencana. Sebelum langkah ini diambil, Senin (11/8) mendatang pemkab akan melayangkan surat tagih paksa ke manajemen Hotel Santosa termasuk himbauan ke para pengunjung dan tamu hotel agar mengosongkan hotel ini terhitung H-2 eksekusi. Kemudian jika upaya tagih paksa juga tak direspons maka langkah eksekusi segera dilakukan. “Jumat (9/8) besok kami akan rapat kembali dengan tim pengamanan PAD mengenai hal ini,” pungkasnya.
Sementara itu PR Hotel Santosa belum bisa dihubungi karena cuti. Sedangkan Manager Accounting Wayan Sudiarta yang dihubungi via handphone, tidak menjawab. Sms yang dikirim, hingga berita ini ditulis, belum ditanggapi.

Sumber: Lombok Post, Kamis 7 Agustus 2014

www.lombokbaratkab.go.id
Powered by Diskominfotik Kabupaten Lombok Barat
Jl. Soekarno - Hatta, Giri Menang - Gerung, Telp (0370) 6183001 (Hunting), Fax. 6183006 Kode Pos 83363
Email : diskominfo@lombokbaratkab.go.id