Kabupaten Lombok Barat

OPERASI PENEGAKAN PERDA NTB 7/2020 DI KABUPATEN LOMBOK BARAT

Pemda Lombok Barat Operasi Penegakan Perda NTB Nomor 7 tahun 2020
Gerung-Diskominfotik, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat berkomitmen menegakkan Perda NTB nomo 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular guna memutus matarantai covid-19 dengan menerjunkan Satpol PP dan OPD terkait bekerjasama dengan TNI dan Kepolisian melakukan razia penggunaan masker ditempat-tempat umum.

Sebelum Operasi Penegakan dimulai para petugas dari Polres Lobar,Kodim Lombok Barat,Dishub Lobar,Diskominfo Lobar,Dinas Kesehatan Lobar, terlebih dahulu diberikan arahan-arahan oleh Bapak Kabag Ops Polres Lombok Barat dimana dalam arahannya disampaikan akan pentingnya kebersamaan dan kekompakan dalam menjalankan tugas yang diembankan ini.Diharapkan juga agar dalam menjalankan tugas ini untuk tetap memperhatikan kesopanan dan etika serta SOP dalam melaksanakan tugas Penegakan Perda ini.Para Petugas juga agar tetap menjalankan Protokol Kesehatan dalam bertugas.

Kegiatan Penegakan Perda ini juga akan dilakukan terus menerus dengan mengambil lokasi yang berbeda-beda hingga masyarakat benar-benar Disiplin dalam menerapkan Protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

Pada kesempatan yang lain Kasat POL PP Lombok Barat Baiq Yeni Satriani Ekawati,S.SOS menegaskan akan menindak tegas siapa saja yang melanggar Perda 7/2020,karena dengan tindakan yang tegas akan dapat menekan penularan Copid 19 ini, disamping itu diharapkan kepada semua ASN agar menjadi garda terdepan dalam memberikan contoh kepada masyarakat umum penerapan Protokol kesahatan.Direncanakan Razia ini juga akan menyasar tempat-tempat keramaian seperti pertokoan dan tempat-tempat umum lainnya.
Razia yang diberi nama operasi penegakan Peraturan Daerah NTB Nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit menular ini mulai dilakukan dari titik persimpangan Giri Menang Square (GMS) Gerung, kendaraan yang datang dari arah mataram, arah Lembar, arah BIL dan arah Dasan Cermen, diperiksa penumpang dan pengendaranya, Senin, 14/09/2020. pada pukul 19.30 Wita.
Razia tersebut sampai dengan pukul 22.00 Wita berhasil menjaring pengguna jalan yang tidak disiplin menggunakan masker sebanyak kurang lebih 46 orang pelanggar dengan rincian 11 orang pelanggar yang dikenakan denda uang dan 35 orang pelanggar dikenakan denda sosial yakni dengan menggunakan Rompi bertuliskan PELANGGAR PERDA mereka melakukan bersih-bersih sampah di sekitar areal Giri Menang Square.