Gerung, Diskominfotik, Kampanye dan Sosialisasi pembagian masker gratis serentak dilakukan hari ini kamis 10 September 2020.
Selain pembagian dan kampanye menggunakan masker dilakukan di bundaran Giri Menang Square (GMS), ada beberapa titik juga dilakukan hal yang sama seperti di Senggigi, Sekotong, dan Kediri.
Menurut Kasat Lantas Polres Lobar lptu Rita Yuliana menjelaskan pembagian masker gratis ini serentak di seluruh Indonesia yang dimulai dari tanggal 10 sampai dengan tanggal 14 September 2020.
Ia menjelaskan lebih jauh lagi bagi warga masyarakat yang tidak menggunakan masker akan didenda sesuai dengan Perda NTB No 7 tahun 2020 dan akan berlaku secara efektif mulai tanggal 14 September 2020 atau setelah sosialisasi ini dilaksanakan.Untuk masyarakat umum jika tidak memakai Masker akan di denda sebesar 100 ribu rupiah.sedangkan ASN yang tidak memakai masker didenda 200 ribu Rupiah,untuk Badan usaha yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan akan didenda sebesar 400 ribu Rupiah.
Tujuan dilakukannya sosialisasi dan kampanye menggunakan masker adalah agar masyarakat bisa tertib menggunakan masker seperti keluar rumah atau beraktivitas sehari-hari.
Dalam kampanye ini selain melibatkan Polri juga ada dari unsur TNI, Pol-PP, BPBD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan juga dari KNPI.
Pembagian masker tersebut dilakukan sebagai kampanye Penerapan Protokol Kesehatan yaitu menggunakan masker,menjaga jarak fisik(fisicak distancing) menghindari kerumunan dalam rangka operasi yustisi untuk memutus rantai penyebaran corona atau covid-19. (Ria, Ade dan Windi/Diskominfotik)