Kabupaten Lombok Barat

Pembahasan RUU Ormas – Izin Pendirian Ormas Akan Diperketat

“Saran saya ke DPR, bagi mereka yang memiliki rekam jejak buruk jangan diberi izin, ”katanya,Jumat (6/7). Dia juga sepakat ada pengetatan terhadap ormas yang mengajukan badan hukum.Ormas yang tidak memiliki badan hukum sebaiknya juga tidak dilayani pemerintah.Selain itu juga tidak berhak mendapatkan anggaran dari pemerintah. “Saat ini ormas yang terdaftar di Kemendagri sekitar 64.000 lebih,”katanya.

Mendagri mengungkapkan, pihaknya hanya mendata ormas berbasis yayasan dan organisasi, sedangkan yang berbasis perkumpulan menjadi tugas Kemenkumham. Selain itu,RUU ini juga harus mengatur pendanaan dari asing sebab banyak sekali saat ini ormas yang dibiayai asing, tapi tidak dilaporkan ke pemerintah. “Belum diatur secara penuh mengenai sanksi dan pendanaan ormas yang berasal dari asing,”beber dia.

Dia menambahkan,suatunegara yang menjunjung tinggi penegakan hukum,kebebasan harus dibatasi dengan norma-norma yang berlaku, bukan bebas sebebas-bebasnya demi melindungi kepentingan orang lain. Sebelumnya Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, pemerintah dapat membekukan pengurus apabila ormas menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah.

“Jika mengacu pada peraturan yang ada salah satu LSM yang bergerak di bidang kehutanan sudah bisa dibekukan,” kata anggota Komisi II DPR ini. _ robbi khadafi

Sumber : Seputar Indonesiawww.depdagri.go.id